Denny Indrayana Sebut Firli Bahuri Tandatangani Surat Penangkapan Harun Masiku, Begini Kilas Balik Kasus Si Buron

Sabtu, 18 November 2023 15:45 WIB

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Denny Indrayana eks Wakil Menteri Hukum dan HAM menyebut bahwa Firli Bahuri Ketua KPK telah menandatangani surat penangkapan Harun Masiku. Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan tersebut merupakan buronan dalam kasus suap yang melibatkan anggota KPU, yakni Wahyu Setiawan.

"Jika tidak ada perubahan skenario, dalam waktu dekat, Harun Masiku akan ditangkap. Firli Bahuri, yang sedang sibuk berakrobat menghindar jadi tersangka kasus pemerasan SYL (Syahrul Yasin Limpo), sudah mengeluarkan surat penangkapan," tulis Denny Indrayana di akun media sosialnya, Kamis, 16 November 2023. Denny telah mengizinkan Tempo mengutip unggahannya tersebut.

Lebih lanjut, menurut Denny Indrayana, keberadaan Harun sebenarnya telah dipantau dan terlacak sudah sejak lama. Denny mengaku mendapatkan informasi tersebut ketika melakukan obrolan santai dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yakni Prof Jimly Asshidiqqie pada 5 Agustus, 2023 lalu.

Selain itu, dalam unggahan berjudul “Penangkapan Harun Masiku, Mengharu-Merah Nasibmu” tersebut, Denny turut menjelaskan alasan KPK belum menangkap Harun. Denny menilai bahwa belakangan ini kasus hukum hanya menjadi alat tawar-menawar dalam kontestasi politik.

Kilas Balik Kasus Harun Masiku

Advertising
Advertising

Sebelumnya, seperti dilansir dari Koran Tempo edisi Jumat, 11 Agustus 2023, Harun Masiku diduga melakukan penyogokan terhadap komisioner KPU pada saat itu, yakni Wahyu Setiawan agar dirinya dapat duduk di DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. Hal tersebut dilakukan karena KPU tidak bergeming untuk melantik Riezky Aprilia sebagai pengganti sah Nazaruddin berdasarkan UU Pemilu.

Sementara itu, dikutip dari Majalah Tempo edisi 13 - 19 Januari 2020, uang suap yang diberikan kepada Wahyu diduga dialirkan melalui kader PDI Perjuangan Saeful Bahri kepada Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan salah satu orang dekat Wahyu. Agustiani merupakan calon legislatif PDIP yang berasal dari dapil Jambi pada Pemilu 2019 lalu.

Lebih lanjut, Saeful melakukan lobi kepada Agustina pada akhir September 2020 agar mengabulkan permintaan PDI Perjuangan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu Nazaruddin, bukan Riezky Aprilia. Selanjutnya, Agustiani pun lantas menyerahkan surat yang berisi penetapan caleg dan fatwa MA dari Saeful kepada Wahyu, berfungsi untuk menetapkan Harun sebagai calon anggota DPR terpilih.

Wahyu kemudian menyanggupi dan meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta, diduga dana tersebut dikumpulkan dalam rentang waktu mulai dari 23 hingga 27 Desember 2019. Pada 16 Desember 2019, Saeful diduga melapor kepada Hasto Kristiyanto mengenai rencana pemberian uang senilai Rp 400 juta kepada Wahyu Setiawan.

Pada 17 Desember 2019, Saeful menyerahkan Rp 200 juta kepada Agustiani dalam bentuk pecahan dolar Singapura, Agustiani kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 150 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Wahyu di pusat belanja Pejaten Village, Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada 23 Desember 2019, Harun menyerahkan uang sebanyak Rp 850 juta kepada Riri, yang merupakan anggota staf kantor PDI Perjuangan, di kantor Hasto Kristiyanto yang terletak di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, Jakarta.

Kemudian, pada 26 Desember 2019, Agustiani Tio menerima uang sejumlah Rp 450 juta dari Saeful, kemudian besoknya Wahyu memintai Agustiani Tio menyimpan uang tersebut terlebih dahulu. Pada 7 Januari 2019, Rapat Pleno KPU kembali menolak permintaan PDI Perjuangan untuk mengganti Riezky dengan Harun.

Hal tersebut menyebabkan Wahyu menghubungi Donny Tri Istiqomah, yang merupakan staf Hasto Kristiyanto dan berjanji untuk mengupayakan kembali proses pergantian antarwaktu untuk Harun. Akhirnya, pada 8 Januari, sebelum Agustina menyerahkan uang sebanyak Rp 50 juta kepada Wahyu melalui transfer, Wahyu terkena OTT KPK.

Namun demikian, dalam operasi senyap tersebut, Harun Masiku menghilang dan buron masuk daftar DPO hingga saat ini, sehingga KPK hanya dapat menahan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Harun Masiku diduga berpindah posisi dari luar negeri ke dalam negeri untuk menghilangkan jejaknya.

RENO EZA MAHENDRA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | IHSAN RELIUBUN | MAJALAH TEMPO | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Denny Indrayana Sebut Harun Masiku akan Segera Ditangkap, Seret Nama Jokowi

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

2 jam lalu

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

PDIP menyatakan bisa saja terjadi kejutan dalam bursa bakal calon Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

4 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

5 jam lalu

PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

PDIP menyebutkan ada 8 nama seperti Tri Rismaharini hingga Basuki Tjhaja Purnama atau Ahok masuk ke dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

5 jam lalu

Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

PDIP mengatakan Ahok masuk radar untuk Pilkada Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

11 jam lalu

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Djarot PDIP Sebut RUU MK Sisi Gelap Kekuasaan

14 jam lalu

Djarot PDIP Sebut RUU MK Sisi Gelap Kekuasaan

Politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan kekhawatirannya soal RUU MK yang telah disahkan di tingkat 1 dan selangkah lagi disahkan jadi UU.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

14 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Soroti Revisi UU Kementerian Negara, PDIP Contohkan Empire Building Syndrome

14 jam lalu

Soroti Revisi UU Kementerian Negara, PDIP Contohkan Empire Building Syndrome

PDIP telah memberikan warning atau peringatan, supaya Revisi Undang-undang Kementerian Negara tidak digunakan untuk kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

16 jam lalu

Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

Partai Gerindra akan berkomunikasi dengan semua parpol untuk Pilkada Semarang 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

16 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya