Dugaan Pelecehan Seksual di UNY Ternyata Hoaks, Polda DIY: Motif Sakit Hati

Senin, 13 November 2023 16:46 WIB

Polda DIY menangkap mahasiswa terduga pelaku penyebaran berita bohong atau hoax soal pelecehan seksual yang terjadi di UNY. Dok. Polda DIY

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap RAN, 19 tahun, dalam dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal pelecehan seksual di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Mahasiswa asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta, itu pekan lalu membuat geger atas informasi palsu soal pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru yang disebarkan lewat media sosial akun X (Twitter) @UNYmfs.

Dalam unggahan itu, pelaku memfitnah seorang anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), MF, 21 tahun, asal Sumatera Selatan, sebagai pelaku pelecehan.

"Motifnya pelaku (RAN) membuat unggahan di media sosial itu karena merasa sakit hati," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi dalam konferensi pers pada Senin, 13 November 2023.

RAN, kata Idham, sakit hati karena saat mendaftar BEM UNY tak diterima. Dia melampiaskan kekesalannya dengan membuat dan menyebarkan informasi palsu tentang pelecehan seksual itu.

"Alasan RAN menggunakan MF sebagai objek pemberitaan karena sakit hati pada saat mendaftar BEM, RAN ditolak sedangkan MF diterima sebagai anggota BEM," kata Idham.

Advertising
Advertising

Kekesalan RAN atas MF juga terjadi saat ia menjadi panitia acara di salah satu acara universitas tersebut. Dia ditegur oleh MF melalui pesan pribadi. "Tujuan RAN membuat berita palsu tersebut supaya berita itu menjadi pemberitaan di kalangan fakultas dan MF dikeluarkan dari anggota BEM," kata dia.

Idham mengatakan dari penyelidikan polisi, MF diketahui tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seksual seperti berita yang beredar di sosial media yang disebarkan pelaku.

Polda DIY telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini dari pelaku. Antara lain satu unit handphone merk Samsung dan akun media sosial pelaku.

Penyebaran berita bohong yang dibuat RAN melalui akun media sosial @UNYmfs sempat trending di rangking teratas pada 10 hingga 11 November 2023 lalu. Akun media sosial itu sendiri diikuti oleh kurang lebih 27,6 juta orang dan dapat dilihat leluasa oleh publik.

Tindakan RAN dikategorikan sebagai kasus tindak pidana siber terkait penyebaran berita bohong dan atau pencemaran nama baik.

Atas aksinya, Polda DIY menjerat RAN dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Polda DIY juga menjerat pelaku dengan Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Adapun Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumberdaya Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY Ali Mahmudi mengatakan mahasiswa yang terbukti terlibat dalam kasus ini dapat dikenai sanksi mulai ringan, sedang, maupun berat.

"Soal sanksi dari kampus akan kami bahas terlebih dahulu dengan pimpinan, namun untuk proses hukum kami serahkan penuhPolda DIY," katanya.

Adapun jika pelaku memenuhi kriteria pelanggaran berat, sanksi akademik terberat, yakni drop out atau dikeluarkan. "Tentu sanksi terberat harus melalui pengkajian dahulu sambil menunggu proses hukum berjalan," katanya.

Pilihan Editor: Suhartoyo Janji Bentuk MKMK Permanen yang Disebut Pernah Ditolak Anwar Usman

Berita terkait

Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

3 hari lalu

Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

Warga penghuni Apartemen Malioboro City Yogyakarta di Sleman minta Pemerintah Sleman turun tangan selesaikan kasus mereka.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Picu Aksi Protes Mahasiswa, Apa Itu PTNBH?

4 hari lalu

Kenaikan UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Picu Aksi Protes Mahasiswa, Apa Itu PTNBH?

Kebijakan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dalam menaikkan biaya UKT memicu aksi protes mahasiswa. Apa itu PTNBH?

Baca Selengkapnya

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

6 hari lalu

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebar Hoaks

Baca Selengkapnya

Pakar Keamanan Siber Ingatkan Dampak Hoaks dan Deepfake yang Memanfaatkan AI

8 hari lalu

Pakar Keamanan Siber Ingatkan Dampak Hoaks dan Deepfake yang Memanfaatkan AI

Konten hoaks dan fenomena deepfake menjamur, terutama dengan AI yang semakin canggih dan kompleks.

Baca Selengkapnya

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

10 hari lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

10 hari lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

20 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

21 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

21 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

24 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya