Rektor Unissula akan Kaji Desakan Pencopotan Gelar Guru Besar Kehormatan Anwar Usman

Jumat, 10 November 2023 18:54 WIB

Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers setelah pencopotan dirinya sebagai ketua MK, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 8 November 2023. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Semarang - Rektor Universitas Islam Sultan Agung Gunarto mengaku akan mengkaji desakan pencopotan gelar profesor atau guru besar kehormatan Anwar Usman dari kampus tersebut. Unissula Semarang memberikan gelar guru besar kehormatan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pada 11 Maret 2022.

Menurutnya, ada sejumlah sejumlah mekanisme yang mesti dilalui ketika akan mencopot gelar guru besar kehormatan. "Akan dikaji dulu secara mendalam usulan tersebut," katanya pada Jumat, 10 November 2023.

Kemudian, Unissula akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai penjelasan akademis. "Untuk pencopotan harus memanggil pengusul, terusul, dengan argumentasinya masing-masing," ujar dia.

Hasilnya kemudian akan diserahkan kepada Senat perguruan tinggi di Jalan Kaligawe Kota Semarang itu. Persetujuan pencopotan atau tetap dipertahankan gelar guru besar kehormatan ada di tangan Senat Unissula.

Gunarto menyebut sejumlah pertimbangan ketika memberikan gelar profesor kehormatan kepada Anwar Usman. Adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu dinilai mampu memutus dengan adil sejumlah sengketa yang disidang di Mahkamah Konstitusi."Menghasilkan prestasi luar biasa telah memutus dengan adil pilpres 2019 yang diajukan ke MK dan Indonesia lepas dari perpecahan kubu," sebut dia.

Advertising
Advertising

Kemudian Anwar Usman dinilai memiliki sejumlah karya akademik di bidang ilmu hukum. "Memiliki artikel di jurnal internasional terindex scopus. Serta dinilai tiga guru besar di bidang hukum serta disetujui senat universitas," tuturnya.

Menurut dia, selama ini Anwar Usman aktif dalam berbagai aktivitas akademik di Unissula. "Mengisi dan mengajar di S3 ilmu hukum, mengisi kuliah pakar di Unissula, penguji ujian tertutup dan terbuka di program doktor ilmu hukum FH Unissula, melakukan riset bersama dengan dosen FH," kata Gunarto.

Desakan pencopotan gelar profesor kehormatan Anwar Usman muncul setelah Majelis Kehormatan MK memutusnta melanggar berat kode etik kehakiman. Dia juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Pilihan Editor: Pengelola Teater Utan Kayu Pertanyakan Alasan YouTube Hapus Akunnya Setelah Diskusi Politik

Berita terkait

Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

53 menit lalu

Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

Polisi kembali mengambil alih gedung kampus Universitas California Irvine dari para pengunjuk rasa pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

11 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

12 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Rektor Terpilih Universitas Negeri Padang Digugat, Imbas Dugaan Cacat Prosedural

13 jam lalu

Rektor Terpilih Universitas Negeri Padang Digugat, Imbas Dugaan Cacat Prosedural

Rektor terpilih UNP periode 2024-2029 adalah Krismadinata.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

15 jam lalu

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

17 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

17 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

19 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

20 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

22 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya