KPK Kantongi Indikasi Transaksi Janggal di Rekening 2 Asisten Eddy Hiariej dari PPATK

Kamis, 9 November 2023 13:36 WIB

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal dugaan adanya transaksi janggal di rekening bank dua asisten Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. “Kami sudah mendapatkan data itu dari PPATK,” kata Ali kepada wartawan, Rabu, 8 November 2023.

Eddy Hiariej ditengarai menggunakan kedua asistennya untuk menampung uang suap dan gratifikasi dari pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan dengan nilai Rp 7 miliar dan gratifikasi Rp 1 miliar. Sebab itu, Ali Fikri mengatakan indikasi adanya transaksi ganjil di rekening bank dua asisten Eddy Hiariej sudah dikoordinasikan KPK dengan PPATK. “Kami ada koordinasi dengan PPATK. Kami tak bisa sampaikan substansinya. Setiap proses penanganan perkara tak bisa kami sampaikan detail, karena ini terus berjalan,” ujar Ali.

Guna proses penyidikan, KPK juga akan menimbang soal dilakukan pencegahan terhadap Eddy Hiariej. “Sesuai dengan kebutuhan seseorang dibutuhkan keterangannya nanti agar tetap berada di dalam negeri ya akan dilakukan. Nanti kami berit ahu perkembangannya terkait itu dan informasi mengenai cegah terhadap siapa pun yang dimaksud,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya KPK telah menaikkan kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke penyidikan. Meski demikian, surat perintah penyidikan (sprindik) belum diterbitkan. “Kalau tersangka kan disampaikan di ekspose. Baru terbitlah nanti administrasi penyidikan yang dibuat oleh pimpinan. Kelimanya sekarang sedang punya jadwal masing-masing ini. Jadi sebetulnya tak ada masalah,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Senin malam, 6 November 2023.

Disinggung mengenai ketentuan penandatangan sprindik yang bisa dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK saja, Asep membenarkan ketentuan itu. ”Betul, tapi kan tetap yang lain disposisi. Jadi sedang berproses. Begini saja, kalau nanti sudah ada yang dipanggil atau geledah berarti sudah ada sprindiknya. Jadi ini masalah waktu saja,” katanya.

Advertising
Advertising

Asep juga membantah mengenai sprindik yang tak kunjung ditandatangani pimpinan KPK. Menurut Asep, memang proses perkara yang menyeret Eddy Hiariej itu sedang berlangsung. “Sedang diajukan (sprindik), sedang proses,” ujarnya. Namun kabarnya sprindik Eddy Hiariej telah diteken pada Rabu malam, 8 November 2023.

Pilihan Editor: Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Bakal Gunakan Pasal Gratifikasi dan Suap

Berita terkait

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

16 menit lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

37 menit lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

3 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

4 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

8 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

10 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

10 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

16 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

17 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

17 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya