Promosi Doktor, Bamsoet Dorong Peningkatan Perlindungan Hukum Pekerja Tidak Tetap

Kamis, 9 November 2023 12:35 WIB

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo menjadi penguji sidang terbuka promosi Doktor saudara Daniel yang berprofesi sebagai pengusaha di Medan. Mengangkat tentang "Konstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Sektor Swasta Dalam Perspektif Keadilan". Menganalisis substansi hukum tenaga kerja di Indonesia dan menganalisis perlindungan hukum tenaga kerja tidak tetap dalam perspektif keadilan.

Hasil penelitian menemukan fakta bahwa tenaga kerja tidak tetap seringkali mendapatkan diskriminasi. Tercermin dari perbedaan mendasar antara pekerja tetap dengan pekerja tidak tetap. Seperti penerimaan gaji pokok yang belum sesuai upah minimum, serta belum ada kontrak kerja yang menjamin hak dan kewajiban para tenaga kerja tidak tetap. Selain itu, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang didapat tenaga kerja tidak tetap, seringkali bukan dalam bentuk tunjangan melainkan dalam bentuk potongan terhadap gaji pokok.

"Hasil ini menjadi masukan bagi para pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, parlemen, hingga dunia usaha, agar kedepannya bisa lebih memberikan kepedulian terhadap para tenaga kerja tidak tetap. Kita tidak boleh menutup mata, walaupun terkadang diatas kertas peraturan yang dibuat sudah ideal, seperti halnya yang terdapat dalam UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja. Namun implementasinya di lapangan kadang tidak sesuai dengan yang diharapkan," ujar Bamsoet dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Daniel, di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa, 7 November 2023 lalu.

Turut hadir para penguji lainnya antara lain, Promotor Prof. Faisal Santiago, Ko-Promotor Ahmad Redi, Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, Penguji Internal Prof. Abdullah Sulaiman dan Boy Nurdin, serta Penguji Eksternal Prof. Zainal Aridin Hoesein.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, perlindungan tenaga kerja tidak tetap menurut hukum internasional terdapat dalam berbagai ketentuan. Antara lain, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi ILO No.158 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (Termination of Employement Convention), Konvensi ILO No.175 tentang Kerja Paruh Waktu (Part-Tims Work Convention), dan Konvensi ILO No. 181 tentang Agen Pekerjaan Swasta (Private Employment Agencies Convention).

Advertising
Advertising

"Seluruhnya mengatur tentang perlindungan tenaga kerja tidak tetap dalam perspektif hak asasi manusia yang harus memenuhi beberapa ketentuan. Antara lain, pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang stabil. Sehingga pekerja tidak tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan layak dan merasa dihargai sebagai bagian masyarakat," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, dalam memperjuangkan haknya, terkadang para tenaga kerja tidak tetap justru harus berhadapan dengan hukum. Hal ini seharusnya bisa dihindari. Karena itu, jika terjadi konflik antara pekerja dengan perusahaan, sebaiknya diselesaikan diluar pengadilan melalui diskusi kekeluargaan, dengan tetap mengedepankan konsensus dan memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

"Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, harus dapat menjadi penengah dan jembatan dalam penyelesaian konflik yang timbul antara pekerja dengan pemilik usaha. Untuk mencegah tindakan sewenang-wenang, pemerintah jika perlu juga dapat memberikan sanksi tegas terhadap pemilik usaha yang tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap," pungkas Bamsoet.(*)

Berita terkait

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

14 jam lalu

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Iriana tampak singgah ke stan UMKM mitra binaan Pertamina lalu membeli batik dan gelang.

Baca Selengkapnya

Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

15 jam lalu

Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

PT Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan Avtur untuk melayani kebutuhan penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Livin' by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel

15 jam lalu

Livin' by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel

Bank Mandiri berkolaborasi dengan Telkomsel menghadirkan promo diskon menarik hingga Rp290 ribu dan bonus kuota 20GB, untuk memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Telkomsel ke-29.

Baca Selengkapnya

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

16 jam lalu

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

Langkah terbaru Mensos Risma, dengan memanfaatkan jaringan Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI) sebagai sarana vital untuk komunikasi darurat di wilayah terdampak bencana.

Baca Selengkapnya

Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat

16 jam lalu

Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Kata Airin Rachmi, aspirasi masyarakat akan menjadi catatan penting dalam memproyeksikan visi misi maupun program yang akan dilakukan ketika diberi amanah menjadi Gubernur Banten.

Baca Selengkapnya

Pemprov Kaltim Sigap Respon Bencana Banjir Mahulu

17 jam lalu

Pemprov Kaltim Sigap Respon Bencana Banjir Mahulu

Curah hujan yang tinggi membuat Sungai Mahakam menuap. Akibatnya, lima kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur (Kaltim) terendam banjir.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

17 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

Bamsoet mengapresiasi penambahan kuota haji sebesar 20 ribu orang pada tahun 2024, sehingga total kuota Jemaah Haji Indonesia menjadi 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

17 jam lalu

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

Program ini menjadi bukti komitmen PT Pegadaian dalam upaya penerapan TPB/SDGs empat tentang Pendidikan Berkualitas melalui pengembangan kapasitas guru dan manajemen Sekolah.

Baca Selengkapnya

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

18 jam lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BRI Peduli Salurkan Bantuan Bencana Bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

18 jam lalu

BRI Peduli Salurkan Bantuan Bencana Bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

Bencana banjir lahar dingin yang melanda enam kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) tidak hanya menimbulkan kerugian material yang signifikan, tetapi juga membawa duka mendalam dengan adanya korban jiwa.

Baca Selengkapnya