KPK Hadirkan 164 Bukti dalam Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Febriyan

Rabu, 8 November 2023 21:53 WIB

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 November 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap dua selama 40 hari terhadap tersangka Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghadirkan 164 bukti pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan pemohon mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Hari ini, 8 November, tim biro hukum KPK menyampaikan bukti sebanyak 164 dokumen dan termasuk bukti elektronik kepada hakim praperadilan PN Jakarta Selatan,” kta Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 8 November 2023.

Ali mengatakan seluruh bukti itu dihadirkan dalam rangka mendukung argumentasi sebelumnya bahwa penetapan tersangka Syahrul atas dugaan korupsi dan TPPU telah sesuai mekanisme hukum dan juga telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

“Tim KPK juga akan memperkuat argumentasinya dengan menghadirkan ahli di persidangan dimaksud besok, 9 November. Perkembangan akan disampaikan,” ujarnya.

Proses sidang praperadilan yang diajukan Syahrul akan memasuki tahap keterangan ahli sebelum sidang putusan apda Selasa, 14 November 2023.

Pengacara Syahrul minta majelis hakim batalkan penetapan tersangka

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Pengacara Syahrul Dodi Abdulkadir berharap majelis hakim mengabulkan gugatan kliennya. Dia meminta agar hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap politikus Partai NasDem itu.

"Meminta pada hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon (SYL) tidak sah dan batal demi hukum," kata Kuasa Hukum SYL, Dodi Abdulkadir saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.

Ia meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Syahrul Yasin Limpo dijerat KPK dalam perkara dugaan pemerasan dalam jabatan. Dia disebut meminta setoran dari para anak buahnya yang nilainya sudah ditentukan sebelumnya. Syahrul disebut menerima uang sebesar Rp 23 miliar per tahun dari para bawahannya. Uang itu diduga digunakannya untuk berbagai keperluan pribadi.

Belakangan Syahrul Yasin Limpo mengadukan Ketua KPK, Firli Bahuri soal dugaan pemerasan. Kasus ini kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Berita terkait

Pejabat Kementan Kumpulkan Uang 30 Juta Per Bulan untuk Kebutuhan Tak Terduga Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Pejabat Kementan Kumpulkan Uang 30 Juta Per Bulan untuk Kebutuhan Tak Terduga Syahrul Yasin Limpo

Pejabat di Kementan mengumpulkan uang sebanyak Rp 30 juta untuk jaga-jaga bila ada kebutuhan tak terduga Syahrul Yasin Limpo dan anaknya.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

2 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

3 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

7 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

9 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

9 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

15 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

15 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

16 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Profil Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut Minta Pejabat Kementan Bayar Aksesoris Mobil Rp 111 Juta

18 jam lalu

Profil Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut Minta Pejabat Kementan Bayar Aksesoris Mobil Rp 111 Juta

Anak kedua SYL, Kemal Redindo, disebut meminta Rp 111 juta untuk aksesoris mobil dan Rp 200 juta untuk renovasi kamar di rumahnya.

Baca Selengkapnya