Fit and Proper Test Panglima TNI Pekan Depan, Begini Prosedur yang Akan Dihadapi Jenderal Agus Subiyanto
Reporter
Rachel Farahdiba Regar
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 8 November 2023 16:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum resmi memegang jabatan sebagai Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto akan melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).
Berdasarkan laman dpr.go.id, Komisi I DPR RI memberikan jadwal kepada Agus Subiyanto untuk melakukan fit and proper test sebagai calon Panglima TNI menggantikan Yudo Margono pada 14 November 2023.
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengungkapkan fit and proper test dapat lebih cepat, jika ada permintaan dari pimpinan DPR. Meskipun penugasan fit and proper test belum sampai ke Komisi I DPR, tetapi Meutya memastikan bahwa semua proses harus selesai sebelum 21 November 2023.
Di sisi lain, Agus Subiyanto mengaku belum mengetahui kapan jadwal fit and proper test Panglima TNI. "Aduh saya belum tahu waktunya kapan ya," ucap Agus di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, pada 7 November 2023.
Agus Subiyanto yang dipilih menjadi Panglima TNI melalui beberapa proses yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Panglima TNI merupakan pemimpin TNI yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden usai mendapat persetujuan dari DPR. Pengangkatan dan pemberhentian panglima dilaksanakan berlandaskan kepentingan TNI. Posisis panglima dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari setiap angkatan yang sedang atau pernah menjadi kepala staf angkatan.
Saat mengangkat Panglima TNI, presiden mengajukan usulan satu orang calon untuk mendapat persetujuan dari DPR. Persetujuan tersebut disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses sejak permohonan calon panglima diterima oleh DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon Panglima TNI, maka presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti. DPR harus memberikan alasan tertulis terkait ketidaksetujuan terhadap calon Panglima TNI usulan presiden.
Namun, jika DPR tidak memberikan jawaban setuju atau tidak terhadap calon Panglima TNI usulan presiden, maka dianggap telah menyetujui. Setelah itu, presiden memiliki wewenang untuk mengangkat Panglima TNI yang baru dan memberhentikan Panglima TNI lama.
Berdasarkan Pasal 15 UU nomor 34 tahun 2004, Panglima TNI yang sudah resmi menjabat harus menjalankan tugas dan kewajiban berikut ini, yaitu:
- Memimpin TNI
- Melaksanakan kebijakan pertahanan negara
- Melakukan strategi militer dan operasi militer
- Mengembangkan doktrin TNI
- Melaksanakan penggunaan kekuasaan TI kepentingan operasi militer, pembinaan kekuatan TI, dan memelihara kesiagaan operasional
- Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan terkait penetapan kebijakan pertahanan negara
- Mengajukan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan terkait kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lain
- Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan merencanakan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
- Menggunakan komponen cadangan usai dimobilisasi kepentingan operasi militer
- Menggunakan komponen pendukung yang disiapkan bagi kepentingan operasi militer
- Melaksanakan tugas serta kewajiban lain sesuai dengan perundang-undangan.
RACHEL FARAHDIBA R | TIKA AYU
Pilihan Editor: Koalisi Sipil Anggap Pencalonan Agus Subiyanti Jadi Panglima TNI Bernuansa Politik