Dikabarkan Dicegah ke Luar Negeri, Febri Diansyah: Belum Dapat Pemberitahuan
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 8 November 2023 14:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa orang dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah pengacara SYL, Febri Diansyah.
Dikonfirmasi hal itu, Febri Diansyah mengaku belum mendapatkan pernyataan secara resmi soal pencegahan tersebut.
"Tadi banyak pertanyaan teman-teman wartawan yang saya terima, terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi," kata Febri dikonfirmasi, Rabu 8 November 2023.
Namun begitu, mantan juru bicara KPK itu melanjutkan, pihaknya akan tetap kooperatif untuk dimintai keterangan.
"Yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional. Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.
Febri juga menegaskan, saat ini dirinya masih melakukan pendampingan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. "Sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," kata mantan Juru bicara KPK itu.
Febri melanjutkan, saat ini kliennya juga tengah dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Namun belum diketahui apa alasan kader Partai NasDem itu dilarikan ke rumah sakit.
"Update terbaru dalam proses pendampingan, bahwa per kemarin malam Pak SYL dibantarkan di RSPAD. Surat pembantaran sudah tandatangan oleh Deputi Penindakan berdasarkan surat dari RS dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK," kata Febri.
Bukan hanya Febri, koleganya Rasamala Aritonang dan Donald Fariz, juga ikut dicegah oleh KPK terkait kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan modus mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar.
Khusus SYL, dijerat dengan pasal mengenai pencucian uang. Dia diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.
Hingga berita ini diturunkan Tempo belum mendapat konfirmasi dari KPK mengenai pencegahan terhadap beberapa orang di kasus Syahrul Yasin Limpo.
Pilihan Editor: KPK Ungkap Alasan Tangkap Syahrul Yasin Limpo Meski Sudah Konfirmasi Kehadiran
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA