TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Asep Guntur menuturkan alasan dilakukannya penangkapan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Oktober 2023.
Ia mengatakan dalam satu pekan terakhir KPK melayangkan surat panggilan terhadap Syahrul untuk pemeriksaan di KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023. Ketika waktunya tiba, kata Asep, Syahrul ada kepentingan keluarga yakni menjenguk ibunya di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kemudian yang bersangkutan (SYL) kembali ke Jakarta, dan kami tentu memantau perjalanannya. Itu menggunakan penerbangan terakhir di waktu dini hari,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.
Kemudian, Asep mengatakan jika merujuk ke belakang pada saat penetapan sebagai tersangka, SYL berada di luar negeri dan dijadwalkan kembali pada 1 Oktober 2023. Namun saat itu juga, katanya, SYL tak ada kabar. Ditambah dengan pada saat penggeledahan ditemukan beberapa bukti yang akan dihilangkan atau dirusak.
“Setelahnya kami melakukan pelacakan, karena kami ingin benar-benar yang bersangkutan hadir walaupun sudah menyatakan hadir, tapi melihat pengalaman sebelumnya itu tidak menepati janjinya,” kata Asep.
Asep menjelaskan, tim penyidik KPK memantau pergerakan SYL setelah tiba di Jakarta, dan melakukan penangkapan. “Setelah dilakukan penangkapan, diperoleh dari alat komunikasinya itu bahwa bukti tidak akan menghadiri panggilan di hari Jumat ini. Ini jadi jawaban bagi kami agar penahanan ini lebih cepat dilakukan,” kata dia.
Ia menegaskan, KPK melakukan upaya agar penegakan hukum tindak pidana korupsi berjalan lancar dan benar. Menurut dia, lebih cepat penanganannya maka lebih baik dan mengurangi polemik yang terjadi saat ini.
“Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, itu bisa dilakukan penangkapan. Jadi bukan jemput paksa,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sikap KPK dalam melakukan penangkapan terhadap SYL didasarkan atas perkembangan dan situasi kondisi terakhir. “Sehingga diputuskan, maka malam itu dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Tim Kuasa Hukum SYL mengkonfirmasi bahwa KPK melakukan penangkapan, bukan jemput paksa terhadap kliennya. “Dari salinan Surat Penangkapan yang kami terima dari keluarga, surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandangani Ketua KPK selalu Penyidik. Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini,” kata Kuasa Hukum SYL, Ervin Lubis, Jumat, 13 Oktober 2023.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum SYL lainnya, Febri Diansyah menuturkan ada surat panggilan kedua tertanggal 11 Oktober 2023 untuk dipanggil hari ini, Jumat, 13 Oktober 2023.
“Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yang sama. Bahkan setelah Tim Hukum mengkonfirmasi bahwa Pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau,” ujar Febri Diansyah.
Pilihan Editor: KPK Temukan Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Syahrul Yasin Limpo ke NasDem