Jelang Sidang Putusan Etik Anwar Usman Dkk, Apa Saja Temuan MKMK?
Reporter
Amy Heppy
Editor
Linda novi trianita
Selasa, 7 November 2023 04:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melaksanakan sidang putusan mengenai perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa, 7 November 2023. Putusan tersebut dibacakan setelah MKMK menggelar sidang internal pada Senin, 6 November 2023.
Adapun pemeriksaan hakim konstitusi itu dilakukan MKMK menyikapi banyaknya laporan yang masuk, pasca putusan MK tentang batas usia minimal capres-cawapres digelar beberapa waktu lalu. Terdapat sejumlah hakim MK yang diperiksa termasuk Anwar Usman sebagai terlapor.
MKMK sendiri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor mengenai kasus dugaan pelanggaran hakim konstitusi pada Jumat, 3 November 2023. Dalam keterangannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, bermasalah.
Menurut Jimly, sembilan hakim konstitusi yang terlibat tersebut turut berperan dalam masalah kolektif dalam bentuk pembiaran dan budaya kerja. Padahal, kata dia, setiap hakim konstitusi tidak boleh saling memengaruhi kecuali dengan akal sehat.
“Independensi para hakim bersembilan ini kami nilai satu-satu,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 3 November 2023. Meski seluruh hakim bermasalah, namun Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa Ketua MK Anwar Usman menjadi yang memiliki masalah paling banyak.
Temuan MKMK
<!--more-->
Temuan MKMK
Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah permasalahan dalam sidang MKMK. Di antaranya adalah masalah hubungan kekerabatan.
Ketua MK Anwar Usman yang memutus gugatan batas usia capres-cawapres diketahui merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang kemudian maju sebagai Cawapres 2024 setelah putusan tersebut. Selain itu, ada juga masalah hakim berbicara di depan publik mengenai isu-isu yang berkaitan dengan substansi perkara yang ditangani. Padahal, kata dia, hal ini patut diduga memiliki kaitan paling tidak dalam persepsi publik.
Jimly mengatakan bahwa bukti-bukti penguat pelanggaran etik Anwar Usman sudah lengkap. Bukti-bukti tersebut termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta surat menyurat.
“Informasi bukti-bukti, termasuk administrasi, CCTV udah kita tonton semua dan semua pelapor sebanyak 21 ya. Semuanya sudah kita dengar,” ujar mantan Ketua MK tersebut.
Ia mengatakan, bukti-bukti itu permasalahan tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar. “Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah,” kata Jimly Asshiddiqie.
AMI HEPPY | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini, Pilih Hadiri Acara di Aceh