MKMK Dinilai Tak Bisa Batalkan Putusan MK soal Batas Usia Cawapres, tapi ke Hakimnya

Rabu, 1 November 2023 17:26 WIB

Ketua MKMK Jimly Asshiddique memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa sembilan Hakim Konstitusi secara tertutup untuk menanggapi pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. ANTARA/Bayu Pratama S

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, menyampaikan Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 atau putusan lainnya. Menurut dia, putusan MKMK hanya mengikat bagi pribadi hakim konstitusi, bukan terhadap putusan.

"Dalam PMK No 1/2023, sejatinya MKMK harus mengedepankan prinsip menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim MK, dan jenis sanksinya hanya teguran lisan, tertulis dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim. Tidak ada kewenangan MKMK untuk membatalkan putusan MK," kata Juhaidy dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 November 2023.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar rapat klarifikasi kepada pelapor atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Kamis, 26 Oktober 2023. Rapat MKMK dipimpin Jimly Asshiddiqie bersama Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih, berlangsung di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung 2 MK dan secara zoom.

Adapun para Pelapor peserta rapat di antaranya Perhimpunan Pemuda Madani; Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara); Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN); Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI); Ahmad Fatoni; LBH Cipta Karya Keadilan; Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP). Ada Permohon yang meminta MKMK dapat membatalkan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023, dan beberapa Putusan MK Lainnya. Hal ini mendapatkan berbagai komentar dari beberapa pengamat dan pakar.

Menurut Juhaidy, dalam konsep peradilan etik atau court of ethics sejatinya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran hakim. Selain itu, kata dia, peradilan etik tidak semata-mata untuk menghukum hakim, apalagi berbicara tentang hakim konstitusi yang kedudukannya diatur secara khusus dalam UU MK.

Advertising
Advertising

"Banyak yang bilang harus mengacu ke Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, yang di mana putusan bisa dibatalkan. Ingat pasal ini tidak berdiri. Pasal ini bisa berlaku ke lingkungan MA, dan tidak tunduk ke lingkungan MK. Karena jelas di UU yang sama, kedudukan hakim konstitusi dan kewenangan secara komprehensif dalam UU tersendiri, yaitu UU MK," kata Juhaidy.

Lulusan Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia itu juga mengatakan putusan hakim bisa dibatalkan dan akan diperiksa dengan hakim berbeda, tetapi dalam UU kekuasaan kehakiman itu berlaku di Mahkamah Agung saja, bukan di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, ketika ada pihak yang menggaungkan putusan MK Nomor 90 itu dianggap batal itu keliru.

"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, maka tidak ada upaya lain yang dapat ditempuh. Tidak ada satu pranata hukum satu pun untuk membatalkan suatu Putusan MK," kata dia.

Selain itu, Juhaidy mengutip Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Frasa “putusannya bersifat final”, kata dia, menegaskan bahwa sifat putusan MK adalah langsung dapat dilaksanakan. Sebab, proses peradilan MK merupakan proses peradilan yang pertama dan terakhir. Dengan kata lain, kata Juhaidy, tidak ada lagi forum peradilan yang dapat ditempuh dan tidak ada peluang untuk mengajukan upaya hukum dan upaya hukum luar biasa

Sementara itu, menurutnya dalam proses persidangan pun, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah diklaim telah menyerahkan kepada MK untuk memutus perkara minimal usia tersebut. Sehingga open legal policy yang selalu digaungkan dan MK memang bisa membatalkan konsep open legal policy dalam UU, dengan beberapa syarat. Dalam putusan MK 90 secara tegas MK telah jabarkan, sehingga putusan tersebut konstitusional. Meskipun memiliki dissenting opinion (pendapat berbeda) dan concurring opinion (alasan berbeda), kedua hal tersebut adalah biasa dan dibenarkan dalam setiap putusan pengadilan.

"Putusan MK 90 itu, salah satunya didasarkan pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel, hal ini dibenarkan oleh MK dalam putusannya," kata Juhaidy.

Pilihan Editor: MKMK Periksa 3 Pelapor Anwar Usman, Ada Eks Relawan Jokowi Presiden

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

17 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

17 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

20 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

22 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

22 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

1 hari lalu

Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

Hakim Kanada menegaskan Universitas McGill tidak dapat membuktikan terjadi kekerasan dalam demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya