Polri Didesak Hentikan Penyidikan Kasus Rocky Gerung: Pelecehan Hukum

Selasa, 24 Oktober 2023 18:31 WIB

Rocky Gerung mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah, Rabu, 6 September 2023.[Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan kriminalisasi berupa pelaporan pidana dan perdata, serta serangan fisik secara langsung kepada masyarakat Indonesia dan demokrasi. Kasus serupa kini menyasar akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung.

Menurut Isnur, serangan terhadap Rocky Gerung merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan serangan terhadap akal sehat. "Ketika ada killing the massenger, upaya membungkam Rocky, suara masyarakat, dengan membunuh ekspresi itu terjadi di semua isu," kata Isnur dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Oktober 2023.

Tindakan persekusi itu kini menyasar mahasiswa, dosen, aktivis, jurnalis. Penyerangan kepada Rocky Gerung itu berlangsung dengan modus serupa. Menurut dia, ketika menyuarakan ekspresi tentang suatu keadaan, kebijakan pemerintah, orang itu dibalas tindakan represif. Dilaporkan menggunakan pasal keonaran. "Modusnya penerapan pasal-pasal karet," tutur Isnur.

Akademisi Rocky Gerung dikabarkan dilaporkan dengan 30 laporan perdata dan pidana. Laporan pidana tengah ditangani Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri. Kini kasus Rocky di Mabes Polri dinaikkan ke tahap penyidikan.

Yang dimaksud Isnur dengan pasal karet adalah Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dua pasal tersebut mengatur tentang pelaku penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Direktur Lokataru Nurkholis Hidayat, mengatakan pasal keonaran tidak bisa diberlakukan kepada Rocky Gerung. Jika polisi memaksa menggunakan pasal tersebut, maka itu sebuah tindakan persekusi. Seharusnya, kata dia, penyidik mencari pelaku pendorong laporan itu yang tidak beritikad baik.

"Dia seharusnya dicari karena menghasut menggunakan upaya hukum untuk melakukan tindakan hukum," ujar Nurkholis, kuasa hukum Rocky dari lembaga advokasi dan pembelaan hukum dan HAM, itu. "Kita sebut ini sebagai judicial harasment.

Nurkholis menjelaskan, peningkatan status penyelidikan ke penyidikan kasus Rocky sangat disayangkan. Sebab, kasus Rocky tidak memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke penyidikan. Menurut dia, definisi pasal keonaran yang dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dan diubah dalam KUHP baru terdapat kualisifikasi perihal kerusuhan.

Kerusuhan yang dijelaskan dalam KUHP baru, dia berujar, harus menimbulkan kekerasan dengan korban terhadap orang, benda, dan itu melibatkan minimal tiga orang korban. "Kalau kita pakai tafsir futuristik atau transisional proses ini, sambil menunggu berlakunya KUHP baru, seharusnya kasus ini tidak menggunakan pasal keonaran terhadap Rocky," ujar dia.

Pasal keonaran, menurut Nurkholis, tidak relevan. Pasal itu hanya digunakan secara semena-mena sebagai alat represi. Mencari kambing hitam terhadap orang-orang yang meyangkan kritik terhadap otoritas dan pejabat. "Jadi karena pasal itu bermasalah, seharusnya kasusnya dihentikan," ucap Nurcholis.

Nurkholis dan Isnur tergabung dalam tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD yang merespons kasus Rocky. Ada juga Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar;Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari; serta Harmuddin dari Integrity Law Firm, sekaligus kuasa hukum Rocky Gerung.

Pilihan Editor: Rocky Gerung: Saya Tidak Menghina Jokowi Sebagai Individu

Berita terkait

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

40 menit lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

43 menit lalu

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

KTT World Water Forum di Bali digelar mulai Sabtu besok. Sebanyak 8 kepala negara dan 105 menteri dijadwalkan hadir.

Baca Selengkapnya

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

11 jam lalu

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

13 jam lalu

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

Ada lima klaster yang menjadi objek pengamanan selama KTT World Water Forum, yaitu Nusa Dua Utara, Nusa Dua Selatan, Jimbaran, Kuta, dan Sanur.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

22 jam lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

23 jam lalu

Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri menurunkan Detasemen Turangga atau kavaleri berkuda untuk mengamankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

1 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

1 hari lalu

Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

Banjir bandang dari Gunung Singgalang menghantam Galudua, Koto Tuo Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumbar. Apa arti galodo bagi suku Minangkabau?

Baca Selengkapnya

Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

1 hari lalu

Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

Detasemen K-9 Polri dikerahkan turut mengamankan gelaran KTT World Water Forum di Bali. Sebanyak 34 anjing terlatih diterjunkan.

Baca Selengkapnya

Belajar Teknologi Drone, 10 Mahasiswa STIK Polri Kursus Singkat di Universitas Kepolisian Korea Selatan

2 hari lalu

Belajar Teknologi Drone, 10 Mahasiswa STIK Polri Kursus Singkat di Universitas Kepolisian Korea Selatan

Selain teknologi drone, mahasiswa STIK Polri juga mempelajari forensik untuk mencari barang bukti penyebab terjadinya pembunuhan.

Baca Selengkapnya