Respons Jokowi, Gibran, Ganjar, Saldi Isra Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres

Selasa, 17 Oktober 2023 14:25 WIB

Presiden Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming. Instagram.com/@Gibranrakabuming

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK terkait syarat usai capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah menuai polemik. Sejumlah pihak memberikan penilaian negatif terhadap keputusan yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023 tersebut.

Adapun kemarin MK membacakan lima putusan uji materi soal batas usia capres dan cawapres. Dalam putusan pertama hingga ketiga, MK menyatakan menolak uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah. Adapun tuntutan itu berisi saran agar usia capres-cawapres minimal 35 tahun.

Sikap MK berubah pada putusan keempat. Mereka menyatakan mengabulkan gugatan dan menerima sebagian usulan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusannya, MK menambahkan frasa, “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” dalam Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu.

Sementara satu putusan lainnya yang juga dibacakan pada Senin kemarin, adalah yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A. Almas dan Arkaan merupakan kakak beradik dan anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Putusan MK tersebut membuat peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka terbuka lebar untuk maju pada Pilpres 2024.

Nama Gibran sebelumnya telah disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Sebelumnya, langkah Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 terhambat karena masih berusia 36 tahun, atau kurang 4 tahun dari syarat dalam UU Pemilu. Aturan baru itu dicurigai lantaran Gibran yang merupakan Wali Kota Solo itu juga keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Advertising
Advertising

Berikut sejumlah tanggapan terkait keputusan MK ihwal syarat usai capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Pengamat politik tuding keputusan MK untuk loloskan Gibran daftar cawapres

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menduga ada desain terstruktur, sistematis, dan masif dalam putusan MK mengenai syarat batas usia capres dan cawapres. Dia menuding upaya itu dilakukan untuk meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut bertarung pada Pilpres 2024.

“Itu tragedi demokrasi yang tidak bagus, kelihatannya MK kebobolan,” kata Ujang Komarudin dalam pesan suara kepada Tempo pada Senin, 16 Oktober 2023.

Ujang mengatakan, para Hakim MK seharusnya menjadi negarawan. Tetapi nyatanya , kata dia, putusan itu hanya untuk keluarga Jokowi. Menurutnya, putusan MK ini merupakan permainan politik tingkat tinggi. Hal ini sebagai indikasi institusi hukum masih bisa dikendalikan oleh kekuasaan.

PBHI sebut ada sejumlah kejanggalan

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI Julius Ibrani mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam putusan MK terbaru soal batas usia capres-cawapres. Kejanggalan pertama, kata Julius, permohonan seharusnya ditolak sejak awal. Pasalnya pemohon tidak memenuhi kriteria dasar yang rasional dan relevan dalam permohonannya.

“(Pemohon) tidak punya kepentingan langsung dalam kontestasi Pemilu, baik sebagai capres-cawapres atau perwakilan partai yang memenuhi electoral threshold. Bukan juga kepala daerah atau berpengalaman,” kata Julius lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.

Kejanggalan kedua, MK bersikap inkonsisten. Sebab, 6 permohonan lain ditolak dan tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman. Namun, kata dia, tiba-tiba dalam perkara nomor 90, Anwar Usman terlibat lalu memutar balik putusan MK. Kejanggalan ketiga, petitum pemohon perkara nomor 90 tak relevan antara frasa ‘usia 40 tahun’ dan ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ yang dimaknai sebagai penambahan frasa.

“Seharusnya open legal policy, bukan pemaknaan frasa,” kata dia.

Sedangkan kejanggalan keempat, menurut Julius, tidak ada frasa ‘atau pernah, sedang’ dalam petitum yang diajukan pemohon. “Artinya, hakim konstitusi menambahkan sendiri permohonan dan bertindak seperti pemohon,” ujar Julius.

Selanjutnya: Hakim MK Sadli Isra melihat ada keanehan

Berita terkait

Berulah Lagi, Bjorka Melakukan Peretasan Data Penduduk Indonesia Termasuk Presiden dan Menteri

37 menit lalu

Berulah Lagi, Bjorka Melakukan Peretasan Data Penduduk Indonesia Termasuk Presiden dan Menteri

Kasus peretasan dan jual beli data yang dilakukan oleh Bjorka

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Teken Keppres Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, Ambil Sumpah WNI Pekan Depan

1 jam lalu

Presiden Jokowi Teken Keppres Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, Ambil Sumpah WNI Pekan Depan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Mees Hilgers dan Eliano Reijnders tinggal melakukan pengambilan sumpah WNI.

Baca Selengkapnya

Daftar Kebocoran Data Pribadi di Era Jokowi, Paling Banyak di Instansi Pemerintah

2 jam lalu

Daftar Kebocoran Data Pribadi di Era Jokowi, Paling Banyak di Instansi Pemerintah

Kasus kebocoran data pribadi ini bukan pertama kali terjadi. Selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo, kasus kebocoran data terus berulang.

Baca Selengkapnya

Kubu Anindya Ungkit Keterlibatan Jokowi dalam Munas Kadin 2021, Ini Kronologinya

2 jam lalu

Kubu Anindya Ungkit Keterlibatan Jokowi dalam Munas Kadin 2021, Ini Kronologinya

Munaslub Kadin 2024 masih menjadi bola liar. Formatur terpilih Kadin versi Munaslub 2024 menyebut Munas Kadin 2021 tak lepas dari keterlibatan Jokowi dan juga BIN.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Sepakat dengan SBY Dukung Pemerintahan Prabowo

2 jam lalu

Jokowi Klaim Sepakat dengan SBY Dukung Pemerintahan Prabowo

Jokowi mengklaim bahwa dia dan SBY sepakat untuk menyokong pemerintahan Prabowo, yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Pasca-Pembebasan Pilot Susi Air, Jokowi: Setiap Kegiatan di Papua Harus Didampingi TNI-Polri

2 jam lalu

Pasca-Pembebasan Pilot Susi Air, Jokowi: Setiap Kegiatan di Papua Harus Didampingi TNI-Polri

Pascapembebasan Pilot Susi Air, Jokowi mengatakan bahwa dirinya selalu menekankan setiap kegiatan di Papua harus didampingi oleh aparat keamanan.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Jokowi soal Rencana Prabowo Bentuk Zaken Kabinet

3 jam lalu

Begini Respons Jokowi soal Rencana Prabowo Bentuk Zaken Kabinet

Presiden Joko Widodo mendukung langkah Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk Zaken Kabinet.

Baca Selengkapnya

Jokowi Serahkan ke Prabowo soal Peluang PDIP Gabung ke Pemerintahan Mendatang

3 jam lalu

Jokowi Serahkan ke Prabowo soal Peluang PDIP Gabung ke Pemerintahan Mendatang

Presiden Jokowi menekankan hak istimewa Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk melibatkan PDIP dalam kabinet mendatang.

Baca Selengkapnya

SBY Lapor ke Jokowi soal Tugas Penasehat Khusus Aliansi Dunia Basmi Malaria

3 jam lalu

SBY Lapor ke Jokowi soal Tugas Penasehat Khusus Aliansi Dunia Basmi Malaria

SBY menyampaikan kepada Jokowi bahwa Indonesia juga punya kepentingan untuk menurunkan angka penyakit malaria.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kesabaran jadi Kunci Pembebasan Pilot Susi Air

4 jam lalu

Jokowi Sebut Kesabaran jadi Kunci Pembebasan Pilot Susi Air

Presiden Joko Widodo menilai proses panjang pembebasan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, oleh TNI/Polri dilakukan dengan baik.

Baca Selengkapnya