Respons Jokowi, Gibran, Ganjar, Saldi Isra Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres

Selasa, 17 Oktober 2023 14:25 WIB

Presiden Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming. Instagram.com/@Gibranrakabuming

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK terkait syarat usai capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah menuai polemik. Sejumlah pihak memberikan penilaian negatif terhadap keputusan yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023 tersebut.

Adapun kemarin MK membacakan lima putusan uji materi soal batas usia capres dan cawapres. Dalam putusan pertama hingga ketiga, MK menyatakan menolak uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah. Adapun tuntutan itu berisi saran agar usia capres-cawapres minimal 35 tahun.

Sikap MK berubah pada putusan keempat. Mereka menyatakan mengabulkan gugatan dan menerima sebagian usulan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusannya, MK menambahkan frasa, “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” dalam Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu.

Sementara satu putusan lainnya yang juga dibacakan pada Senin kemarin, adalah yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A. Almas dan Arkaan merupakan kakak beradik dan anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Putusan MK tersebut membuat peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka terbuka lebar untuk maju pada Pilpres 2024.

Nama Gibran sebelumnya telah disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Sebelumnya, langkah Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 terhambat karena masih berusia 36 tahun, atau kurang 4 tahun dari syarat dalam UU Pemilu. Aturan baru itu dicurigai lantaran Gibran yang merupakan Wali Kota Solo itu juga keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Advertising
Advertising

Berikut sejumlah tanggapan terkait keputusan MK ihwal syarat usai capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Pengamat politik tuding keputusan MK untuk loloskan Gibran daftar cawapres

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menduga ada desain terstruktur, sistematis, dan masif dalam putusan MK mengenai syarat batas usia capres dan cawapres. Dia menuding upaya itu dilakukan untuk meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut bertarung pada Pilpres 2024.

“Itu tragedi demokrasi yang tidak bagus, kelihatannya MK kebobolan,” kata Ujang Komarudin dalam pesan suara kepada Tempo pada Senin, 16 Oktober 2023.

Ujang mengatakan, para Hakim MK seharusnya menjadi negarawan. Tetapi nyatanya , kata dia, putusan itu hanya untuk keluarga Jokowi. Menurutnya, putusan MK ini merupakan permainan politik tingkat tinggi. Hal ini sebagai indikasi institusi hukum masih bisa dikendalikan oleh kekuasaan.

PBHI sebut ada sejumlah kejanggalan

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI Julius Ibrani mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam putusan MK terbaru soal batas usia capres-cawapres. Kejanggalan pertama, kata Julius, permohonan seharusnya ditolak sejak awal. Pasalnya pemohon tidak memenuhi kriteria dasar yang rasional dan relevan dalam permohonannya.

“(Pemohon) tidak punya kepentingan langsung dalam kontestasi Pemilu, baik sebagai capres-cawapres atau perwakilan partai yang memenuhi electoral threshold. Bukan juga kepala daerah atau berpengalaman,” kata Julius lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.

Kejanggalan kedua, MK bersikap inkonsisten. Sebab, 6 permohonan lain ditolak dan tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman. Namun, kata dia, tiba-tiba dalam perkara nomor 90, Anwar Usman terlibat lalu memutar balik putusan MK. Kejanggalan ketiga, petitum pemohon perkara nomor 90 tak relevan antara frasa ‘usia 40 tahun’ dan ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ yang dimaknai sebagai penambahan frasa.

“Seharusnya open legal policy, bukan pemaknaan frasa,” kata dia.

Sedangkan kejanggalan keempat, menurut Julius, tidak ada frasa ‘atau pernah, sedang’ dalam petitum yang diajukan pemohon. “Artinya, hakim konstitusi menambahkan sendiri permohonan dan bertindak seperti pemohon,” ujar Julius.

Selanjutnya: Hakim MK Sadli Isra melihat ada keanehan

Berita terkait

Jokowi Sebut Kesabaran jadi Kunci Pembebasan Pilot Susi Air

16 menit lalu

Jokowi Sebut Kesabaran jadi Kunci Pembebasan Pilot Susi Air

Presiden Joko Widodo menilai proses panjang pembebasan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, oleh TNI/Polri dilakukan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan SBY di Istana Merdeka

1 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan SBY di Istana Merdeka

Presiden Jokowi menerima kunjungan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Peringatkan Soal Fenomena Gig Economy di Indonesia, Apakah Ekonomi Serabutan Itu?

1 jam lalu

Jokowi Peringatkan Soal Fenomena Gig Economy di Indonesia, Apakah Ekonomi Serabutan Itu?

Jokowi meminta agar seluruh pihak mewaspadai fenomena gig economy atau ekonomi serabutan seiring berkembang pesatnya kemajuan teknologi.

Baca Selengkapnya

Karir Politik Pramono Anung, Jokowi Teken Pemberhentiannya sebagai Menteri Sekretaris Kabinet

1 jam lalu

Karir Politik Pramono Anung, Jokowi Teken Pemberhentiannya sebagai Menteri Sekretaris Kabinet

Surat pengunduran diri Pramono Anung sebagai Menteri Sekretaris Kabinet resmi diteken dan disetujui Jokowi. Kader PDIP ini maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

9 Tahun Bersama Jokowi, Pramono Anung Klaim Tak Pernah Bocorkan Rahasia Pemerintah

1 jam lalu

9 Tahun Bersama Jokowi, Pramono Anung Klaim Tak Pernah Bocorkan Rahasia Pemerintah

Pramono Anung, sudah mengundurkan sebagai Sekretaris Kabinet untuk melaju bersama Rano Karno di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

CekFakta #278 Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024

2 jam lalu

CekFakta #278 Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024

Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Siapa Francine Widjojo yang Menemani Kaesang Lapor Gratifikasi ke KPK?

3 jam lalu

Siapa Francine Widjojo yang Menemani Kaesang Lapor Gratifikasi ke KPK?

Latar Belakang Francine Widjojo yang menjadi juru bicara dan menemani Kaesang untuk lapor dugaan gratifikasi ke KPK.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Jokowi Belum Pernah Sampaikan Ingin Masuk Partai Golkar

5 jam lalu

Bahlil Sebut Jokowi Belum Pernah Sampaikan Ingin Masuk Partai Golkar

Bahlil Lahadalia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan dari Presiden Jokowi untuk masuk Golkar

Baca Selengkapnya

Susi Kecewa Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut dan Agroforestri Salak di Bali Jadi Warisan Dunia di Top 3 Tekno

5 jam lalu

Susi Kecewa Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut dan Agroforestri Salak di Bali Jadi Warisan Dunia di Top 3 Tekno

Topik tentang Susi Pudjiastuti kecewa atas kebijakan Presiden Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.

Baca Selengkapnya

Komparasi Gaya SBY dan Jokowi Mengulas Film Ramai Disorot Netizen

6 jam lalu

Komparasi Gaya SBY dan Jokowi Mengulas Film Ramai Disorot Netizen

Perbandingan gaya ulasan Jokowi dan SBY usai menonton film mengundang sorotan netizen.

Baca Selengkapnya