Buntut Pembatalan Izin Acara Anies Pakai GIM, Pemprov Jabar Dilaporkan ke Ombudsman
Reporter
Anwar Siswadi (Kontributor)
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 12 Oktober 2023 11:17 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Komunitas Change Indonesia melaporkan pemerintah provinsi Jawa Barat ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat di Bandung, Kamis 12 Oktober 2023. Pelaporan itu dalam kaitan pembatalan izin pakai Gedung Indonesia Menggugat atau GIM di Bandung untuk acara komunitas yang juga dihadiri bakal calon presiden Anies Baswedan pada Sabtu, 8 Oktober lalu.
“Telah terjadi diskriminasi dalam hal penggunaan fasilitas milik pemerintah dalam hal ini Pemprov Jawa Barat untuk kegiatan politik,” kata Eko Arief Nugroho dari Komunitas Change Indonesia, Kamis, 12 Oktober 2023.
Panitia menurutnya sudah mendapat ijin terkait penggunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk acara diskusi dan rapat kerja Komunitas Change Indonesia. Namun sehari sebelum acara atau pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB, panitia diberi tahu bahwa ijin penggunaan tempat dibatalkan oleh pengelola GIM dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat.
Alasan pembatalan itu menurut Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, karena gedung pemerintah sesuai Peraturan Gubernur tahun 2017, tidak boleh digunakan untuk acara atau kegiatan politik. Eko menilai, penjelasan itu sangat diskriminatif. “Karena pada hari yang sama, Ketua Umum PSI Kaesang SP juga menggelar acara dengan kalangan millenial di Youth Center Arcamanik,” katanya.
Selain itu pada 17 September 2023 kelompok relawan dari salah satu pendukung bakal calon presiden juga menggelar rapat di GIM. Saat itu tidak ada larangan dan pembatalan dari Pemprov Jabar. Selain pembatalan secara sepihak, masalah kedua yang dilaporkan Change Indonesia ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat adalah terkait upaya pembungkaman dalam penyampaian aspirasi dan kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin Undang-undang.
Eko menduga, pembatalan izin tempat dan upaya pembungkaman aspirasi ini karena yang menjadi narasumber adalah Anies Baswedan, bakal calon presiden dari partai koalisi perubahan. "Harapannya, dengan laporan kami ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat ini, menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan demokrasi yang semakin hari semakin terancam," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bakal calon Presiden Anies Baswedan dan pendukungnya dilarang masuk Gedung Indonesia Menggugat atau disingkat GIM di Bandung. Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengelola bangunan bersejarah itu mengizinkan gedung untuk dipakai namun bukan untuk kegiatan politik.
Lewat unggahannya di media sosial, Anies Baswedan mengungkapkan pelarangan itu. “Karena gedungnya tiba-tiba tidak boleh dipakai, maka menumpang diskusi di halamannya saja…” tulisnya, Minggu 8 Oktober 2023.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin buka suara soal larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat di Bandung untuk bakal calon presiden Anies Baswedan. Menurut Bey, ia sangat terbuka akan kritik dan mendukung kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Ia menyebut dalam pengajuan permohonan izin bahwa akan digunakan untuk acara diskusi. Bey mengatakan, sehari menjelang pelaksanaan acara pada Sabtu, 7 Oktober 2023, malam, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat yang menjadi pengelola Gedung Indonesia Menggugat mendapati pemasangan baliho dengan tulisan capres-cawapres. Baliho tersebut kemudian diturunkan, sekaligus mengkonfirmasi ulang pada panitia mengenai acara tersebut.
“Dan saya kira Pak Anies sebagai mantan gubernur dan mantan menteri juga paham bahwa ada aturan yang harus ditegakkan oleh para ASN ini, di mana mereka melihat ada baliho-baliho dengan tulisan capres cawapres," ujar eks Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden ini.
Menurut Bey sudah jelas aturan KPU melarang adanya pelaksanaan yang bersifat seperti kampanye selama sebelum kampanye. "Dan teman-teman ASN dari Pariwisata dan Kebudayaan ini hanya menegakkan aturan,” kata Bey.
Selanjutnya: Penjelasan Kepala Dinas Pariwisata
<!--more-->
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar Benny Bachtiar sebagai pihak pengelola Gedung Indonesia Menggugat mengatakan, pihaknya menerima surat izin penggunaan gedung dari Poros Anak Muda Sosia Politika. Suratnya diserahkan pada 27 September 2023.
Surat itu kemudian dibalas oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat pada 2 Oktober 2023. Isinya yaitu memberikan izin peminjaman tempat. “Dengan catatan tidak diperkenankan untuk kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Benny.
Namun ternyata sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho. Isinya dinilai jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakilnya. “Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” kata Benny.
Menurutnya keputusan melarang penggunaan gedung tersebut sudah sesuai dengan imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023. Alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI atau Polri dan BUMN atau BUMD.
Aturan yang mempertegas kata Benny, lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sementara Gedung Indonesia Menggugat atau GIM merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat.
Meski dilarang masuk dalam gedung, acara pertemuan Anies Baswedan dan pendukungnya pada Minggu 8 Oktober 2023 tetap berlangsung. Pihaknya, kata Benny, mengizinkan mereka menggelar acara di halaman GIM.
Gedung bersejarah itu dulu menjadi tempat persidangan atau landraad oleh pemerintah kolonial Belanda. Sukarno dan kawan-kawannya di Partai Nasional Indonesia pada 1930 pernah menjalani persidangan di sana hingga muncul pembelaan atau pledoi yang dikenal dengan judul Indonesia Menggugat.
ANWAR SISWADI
Pilihan Editor: Anies Dilarang Gunakan GIM di Bandung, Kejadian Serupa Pernah Terjadi di Bekasi