Ketua KPK Firli Bahuri Ketemu Syahrul Yasin Limpo, Pernah Pula Temui Lukas Enembe Setelah Ditetapkan Tersangka

Selasa, 10 Oktober 2023 18:49 WIB

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Publik mungkin geleng-geleng dengan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri. Firli acap diduga bertemu tersangka korupsi, meski selalu membantah. Sebagai pucuk pimpinan lembaga antirasuah, dia mestinya tahu betul: Petinggi KPK haram menemui siapa pun yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi.

Belakangan misalnya, beredar foto Firli dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL sedang duduk berdua dan terlihat seperti mengobrol. SYL terseret kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian yang ditangani KPK.

Bukan cuma SYL, Firli beberapa waktu lalu juga menemui Lucas Enembe bersama penyidik KPK saat mengusut kasus gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua tersebut. Sejumlah pihak menilai Firli tidak ada kepentingan membersamai tim KPK ke Papua demi menemui Lukas ketika itu.

Firli Bahuri diduga bertemu Syahrul Yasin Limpo

Pertemuan Firli dengan YSL terbongkar setelah belakangan terungkap pimpinan KPK memeras Menteri Pertanian dkk untuk meredam penanganan perkara korupsi. Dalam sebuah foto yang beredar, keduanya sedang duduk berdua dan terlihat seperti mengobrol.

Advertising
Advertising

Dalam foto itu, Firli tampak mengenakan baju olahraga, lengkap dengan celana pendek dan sepatu. Ia berhadap-hadapan dengan politikus NasDem itu yang mengenakan kemeja dan celana panjang jeans. Mereka tampak bertemu di sebuah lapangan tertutup bertembok hijau tosca dengan tempat duduk keramik panjang.

Penelusuran di mesin pencarian Google menunjukkan tempat pertemuan Firli dan Syahrul Yasun Limpo seperti di Gedung Olahraga (Gor) Tangki, Jalan Mangga Besar V Nomor 7, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Persis seperti latar foto pertemuan Firli dan YSL, Gor Tangki juga memiliki tembok warna hijau tosca dan tempat duduk panjang berbahan keramik.

Filri berkelit. Saat memberikan konfirmasi ihwal dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo, Firli membenarkan dirinya memang rutin berolahraga khususnya bulu tangkis dua kali sepekan. Itu untuk menjaga kesehatan, akunya. Tapi dia membantah pernah bertemu dengan YSL di GOR.

“Itu di tempat terbuka. Saya kira tak akan pernah ada hal-hal seperti orang bertemu dengan saya atau menerima satu miliar. Saya pastikan itu tidak ada,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Oktober 2023.

Bahkan dia menuturkan hanya mengenal Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementan dan bertemu saat rapat terbatas maupun sidang paripurna di DPR. Dia juga berani memastikan pimpinan KPK tak pernah berhubungan dengan para pih1ak. Apalagi, kata dia, meminta sesuatu atau pemerasan. Saat dikonfirmasi ulang mengenai foto itu, Firli tak merespons. Juru bicara KPK Ali Fikri juga tak membalas pesan singkat Tempo.

Ketua KPK Firli Bahuri menggenggam tangan Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 3 November 2022. Kunjungan Firli ke kediaman Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendapat sorotan. Foto: Istimewa

Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe

Awal November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri juga menemui tersangka KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe. Pertemuan itu dilakukan di kediaman Lukas bersama Tim KPK di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, pada Kamis 3 November 2022. Firli Bahuri pun diduga kuat melanggar Pasal 36 Undang- Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

“Sesuai dengan Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa,” kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, Jumat, 4 November 2022.

Pasal 36 huruf a UU KPK, kata Boyamin, secara tegas mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. Pimpinan KPK yang melanggar ketentuan ini diancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Koran Tempo terbitan Sabtu, 5 November 2022, melaporkan Firli menemui Lukas di kediaman Gubernur Papua itu di Jayapura. Firli datang bersama tim dokter dan tim penyidik KPK. Sebelum tim penyidik KPK memulai pemeriksaan, Firli lebih dulu mengobrol berdua dengan Lukas sekitar 15 menit. Setelah itu, penyidik KPK memeriksa Lukas. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar satu setengah jam.

Sejak Lukas ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada 14 September 2022, penyidik KPK belum pernah memeriksanya. Karena, dia tak mau memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Politikus Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari kontraktor di Papua.

Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan rombongan KPK tiba di rumah Lukas sekitar pukul 13.30 WIT. Ia juga mengakui Lukas dan Firli sempat berbincang berdua ihwal kesehatan Lukas. “Orang Indonesia biasa basa-basi, toh,” kata Roy. Setelah mengobrol dengan Lukas, Firli menunggu di ruang tamu bersama Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, serta Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen Muhammad Saleh Mustafa.

Menurut Boyamin, pertemuan Firli dan Lukas ini bisa menjadi masalah hukum, meskipun bekas Kepala Polda Sumatera Selatan itu berdalih datang bersama penyidik. Sepengetahuan Boyamin, belum pernah ada pimpinan KPK yang menemui langsung tersangka yang diperiksa. Pimpinan KPK biasanya hanya memantau melalui laptop saat pemeriksaan berlangsung.

Ketua IM57+, Muhammad Praswad Nugraha berpendapat kehadiran Firli dalam pemeriksaan tersangka sebagai bentuk intervensi terhadap penyidik. Eks penyidik KPK itu menilai, secara psikologis, para penyidik akan sungkan melihat pemimpinnya akrab dengan Lukas. Menurut Praswad kehadiran Firli itu melanggar asas persamaan di mata hukum. Seolah-olah, kata dia, memberikan perlakuan khusus.

“Kami para penyidik korupsi bantuan sosial tidak pernah mendapat kehangatan itu dari Firli,” kata Praswad, dengan nada menyindir.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | BAGUS PRIBADI | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Peneliti Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Eks Mentan Harus Dibawa ke Proses Hukum

Berita terkait

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

43 menit lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementan Kumpulkan Uang 30 Juta Per Bulan untuk Kebutuhan Tak Terduga Syahrul Yasin Limpo

3 jam lalu

Pejabat Kementan Kumpulkan Uang 30 Juta Per Bulan untuk Kebutuhan Tak Terduga Syahrul Yasin Limpo

Pejabat di Kementan mengumpulkan uang sebanyak Rp 30 juta untuk jaga-jaga bila ada kebutuhan tak terduga Syahrul Yasin Limpo dan anaknya.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

3 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

4 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

8 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

10 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

11 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

17 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

17 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya