Otaki Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Eks Wali Kota Samanhudi Anwar Divonis 2 Tahun Penjara
Reporter
Tempo.co
Editor
Kukuh S. Wibowo
Selasa, 10 Oktober 2023 12:42 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Abu Ahmad Sidqi Amsya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada bekas Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Muhammad Samanhudi Anwar dalam perkara perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Selasa, 10 Oktober 2023.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyatakan bahwa Samanhudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menganjurkan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sesuai dakwaan primer penuntut umum Pasal 365 ayat 2 ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara. Majelis berpendapat Samanhudi tidak menikmati uang hasil pencurian. Namun ia tetap dipersalahkan karena memberikan informasi kepada pelaku mengenai seluk beluk rumah dinas Wali Kota Blitar serta adanya uang Rp 800 juta di brankas rumah tersebut.
“Terdakwa tidak menerima keuntungan materi dari perbuatannya, sehingga dipandang perlu untuk menjatuhkan vonis yang adil bagi semua pihak dan menjaga keadaan tetap kondusif,” kata ketua majelis hakim.
Atas vonis itu Samahudi yang mengikuti sidang putusan secara daring dari markas Kepolsian Resor Sidoarjo langsung menyatakan banding. Adapun jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Blitar Syahrir Sagir menyatakan piker-pikir. “Ada kemungkinan kami banding karena vonis hakim kurang dari dua per tiga tuntutan,” kata Syahrir.
Dalam uraian nota putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindak pidana perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 dini hari berawal dari perkenalan antara Samanhudi dengan terpidana kasus pencurian Hermawan alias Nathan Munawar alias Pak Wi alias Mujiadi di Lembaga Pemasyarakatan Sragen, Jawa Tengah,
Ketika itu Samanhudi dipenjara karena terbukti melakukan korupsi saat masih menjabat Wali Kota Blitar. Tiap pagi pukul 07.00 Samanhudi dan Hermawan keluar dari sel untuk olah raga ringan jalan-jalan di seputar lapangan voli dan masjid Lapas Sragen. Keduanya dikenalkan oleh sesorang narapidana bernama Bejo.
Selang tiga hari setelah berkenalan, Samanhudi menceritakan pada Hermawan bahwa saat dia masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar, rumah dinasnya menyimpan uang setiap akhir tahun sebesar Rp 800 juta lebih. “Hermawan bertanya, apakah sampai saat ini tetap seperti itu, Pak? Terdakwa menjawab iya,” kata majelis hakim.
Samanhudi berujar bahwa uang tersebut selalu ditaruh di brankas rumah dinas. Samanhudi juga memberi tahu bahwa penjagaan rumah dinas longgar jika dini hari karena hanya ada dua orang anggota Satpol PP di pos depan. Itu pun jika di atas jam 01.00 biasanya penjaga sudah tidur.
Samanhudi menambahkan bahwa di rumah dinas wali kota tidak dipasang CCTV. Ia juga memberi tahu bahwa penghuni rumah dinas hanya Wali Kota Blitar Santoso dan istrinya saja. Dari penjelasan Samanhudi, Hermawan memiliki minat untuk melakukan perampokan jika telah bebas. “Terdakwa bilang ‘kalau ada apa-apa jangan bawa-bawa saya’,” kata ketua majelis.
Pesan Samanhudi itu, menurut majelis, didengar oleh saksi bernama Asmuri alias Martin Hatta. Dalam nota pembelaanya, Samanhudi membantah telah membocorkan seluk beluk rumah dinas wali kota kepada Hermawan.
Menurut hakim, Samanhudi ingin mengelak dari jerat hukum dengan berlindung bahwa jaksa hanya mendasarkan dakwaanya pada keterangan satu saksi. Namun jaksa berhasil mematahkan penyangkalan Samanhudi itu melalui keterangan Asmuri di persidangan.
“Majelis berpendapat keterangan Hermawan dan Asmuri berkesesuaian, sehingga bantahan terdakwa tak beralasan dan layak dikesampingkan,” kata dia.
Setelah Hermawan dan Asmuri bebas dari Lapas Sragen pada 2022, rencana perampokan pun dilaksanakan, Ia mengajak empat orang komplotannya untuk melakukan perampokan tersebut,
“Hermawan bersama Oki menjemput Asmuri dan Mendi di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, menggunakan mobil Innova, untuk selanjutnya sama-sama pergi ke Blitar pukul 20.00 tanggal 11 Desember 2022. Di perjalanan mereka masih menjemput satu orang lagi bernama Ali Jayadi,” tutur majelis,
Tiba di rumah dinas Wali Kota Blitar pukul 02.00, 12 Desember 2022, aksi perampokan pun langsung dimulai. Mereka menerobos masuk kamar Santoso setelah Asmuri menjebol pintu yang terkunci menggunakan linggis. “Saat mereka masuk kamar, wali kota dan isyrinya sudah bangun,” kata majelis.
Pelaku mejatuhkan dan menedang Santoso untuk memaksa menunjukkan brankas penyimpanan uang. Hermawan cs mengancam menelanjangi istri wali kota bila tak ditunjukkan tempat penyimpanan.
Santoso pun akhirnya memberi tahu bahwa uang itu disimpan dalam lemari. Menurut majelis, komplotan perampok itu membawa kabur uang senilai Rp 700 juta yang tersimpan di kamar tidur Wali Kota Blitar.
Kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar itu pun akhirnya dapat diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Semua aktor lapangan diajukan ke persidangan. Atas perbuatannya, lima pelaku masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara,
Pilihan Editor: Pengacara: Samanhudi Anwar Tidak Dendam pada Santoso, Tapi Sakit Hati pada PDIP