Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

Selasa, 3 Oktober 2023 15:32 WIB

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - DPR mengesahkan revisi Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau Revisi UU IKN, Selasa, 3 Oktober 2023i. Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mengatakan UU IKN ini tidak merevisi hal-hal yang melindungi lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, dan masyarakat adat.

“Revisi ini malah berpihak pada perlindungan invetasi di sana,” kata Iqbal ketika dihubungi, Selasa, 3 Oktober 2023.

Senada dengan Greenpeace, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), juga menyoroti ketentuan pasal 16A yang memberikan jaminan dua siklus perpanjangan Hak Atas Tanah kepada pihak swasta dengan jangka waktu 190 tahun. Norma ini, PKS menilai bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 menyatakan prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” tulis PKS dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan Mardani Ali Sera, Senin, 2 Oktober lalu.

Selain itu, PKS juga menyoal Pasal 16 A ayat 1 yaitu dalam hal Hak Atas Tanah yang diperjanjikan, dan Pasal 16 ayat 7 dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua dengan waktu yang sama, 95 tahun. Kemudian, konsesi Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai diberikan 80 tahun dan dapat diperpanjang 80 tahun, sehingga konsesi yang diberikan 160 tahun.

Advertising
Advertising

Menurut Iqbal, fenomena ini bisa dilihat dari perpanjangan HGU dari 90 tahun menjadi 95 tahun dan bisa diperpanjang. Kalau dikali dua, kata Iqbal, berarti sudah 190 tahun. “Sudah memperlihatkan pemberian kewenangan berlebih soal tanah di IKN,” kata dia. Menurutnya, ada dua generasi yang terpangkas dalam proses evaluasi HGU yang diberikan.

Selain itu, Greenpeace melihat pembangunan IKN ini tidak ada kepentingannya dengan masyarakat secara luas, apalagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah itu. Justru, kata Iqbal, pembangunan ibu kota baru ini malah menambah emisi di sana. “Mau disebut green city, tetap akan berkontribusi terhadap penambahan emisi,” kata Iqbal.

Sementara itu, Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan yang pihaknya tidak melanggar konstitusi dan mengklaim menghargai hak atas tanah yang di miliki masyarakat. “Mereka berhak menyampaikan pendapatnya,” kata Suharso kepada Tempo di Kompleks Parlemen usai mengikuti Rapat Paripurna DPR, 3 Oktober 2023.

Sementara itu, dalam sambutannya revisi UU IKN atau sekarang UU IKN ini mampu menjadi landasan hukum dan akselerasi persiapan, pembangunan, dan pemidanaan ibu kota negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus melalui ororita IKN. Pemindahan ini dinilai untuk salah satu strategi untuk merealisasikan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui transformasi melalui pembangunan yang Indonesia sentris. “Ibu kota negara akan menjadi mesin penggerak perekonomian baru di Indonesia,” kata Suharso.

Pilihan Editor: Revisi UU IKN Dinilai Manjakan Investor, Gerindra: Semua Negara Berlomba Menarik Investasi

Berita terkait

Jaring Aspirasi Masyarakat, Kandidat Calon Wali Kota Depok PKS Bikin Program Nyentil Imam

29 menit lalu

Jaring Aspirasi Masyarakat, Kandidat Calon Wali Kota Depok PKS Bikin Program Nyentil Imam

Imam yang juga Ketua DPD PKS Kota Depok mengatakan program ini bertujuan mencari solusi yang selama ini dihadapi warga Depok.

Baca Selengkapnya

Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

3 jam lalu

Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

Bank Mandiri meraih kenaikan peringkat Internasional Jangka Panjang dan Jangka Pendek pada level "BBB", dari sebelumnya

Baca Selengkapnya

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

6 jam lalu

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

Sebelumnya Partai Gelora kencang menyuarakan penolakan PKS merapat ke Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pakar Minta Makan Siang Gratis Disediakan Rutin, Senin sampai Jumat

6 jam lalu

Pakar Minta Makan Siang Gratis Disediakan Rutin, Senin sampai Jumat

Pakar mendorong pemerintah menyalurkan makan siang gratis sebanyak lima kali per minggu kepada anak-anak secara rutin

Baca Selengkapnya

Tanggapi Bappenas, Pakar: Makan Siang Gratis untuk Dukung Prestasi Belajar

7 jam lalu

Tanggapi Bappenas, Pakar: Makan Siang Gratis untuk Dukung Prestasi Belajar

Pakar menilai program makan siang gratis bisa memberikan dampak positif jika memang ditujukan untuk mendukung kecerdasan akademik, pertumbuhan mental

Baca Selengkapnya

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

8 jam lalu

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

9 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

9 jam lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

10 jam lalu

Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

Saat ini, PKS dan pihak Prabowo masih terus berkomunikasi dua arah untuk membahas proses yang masih berjalan.

Baca Selengkapnya

Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

10 jam lalu

Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

Ketua DPC Partai Demokrat Depok Edi Sitorus mengungkapkan alasan tidak lagi satu perahu dengan PKS pada Pilkada Depok 2024

Baca Selengkapnya