Jokowi Terbitkan Perpres Wajib Lapor Loker, Ingin Ada Satu Kesatuan Pasar Kerja

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Amirullah

Jumat, 29 September 2023 18:36 WIB

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mewajibkan para pemberi kerja untuk memberikan informasi pekerjaan lewat satu sistem kepada pemerintah. Pemberi kerja, baik itu perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya akan terkena sanksi jika tak mematuhi aturan ini.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang ditandatangani pada 25 September 2023 lalu. Perpres ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan sebab tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan.

Perpres ini terbit bertujuan, “meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja. Oleh karena itu, perlu informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja,” tulis peraturan seperti dilihat di laman JDIH Setneg pada Jumat, 29 September 2023. Tidak hanya dari dalam negeri, Perpres ini juga mengatur lowongan pekerjaan luar negeri.

Lowongan dalam negeri, sebagaimana pasal 4 dilaporkan pemberi kerja lewat sistem informasi ketenagakerjaan. Pelaporan harus memuat identitas pemberi kerja; nama, jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan; masa berlaku lowongan kerja; hingga informasi jabatan seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan dan kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain.

Dalam aturan ini, Jokowi mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah pusat harus menyusun kebijakan dan tata kelola informasi lowongan pekerjaan, membangun, memelihara, dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan; memverifikasi lowongan pekerjaan; menyebarluaskan lowongan pekerja lewat sistem informasi ketenagakerjaan; hingga memonitoring, evaluasi hingga memberi sanksi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban lapor lowongan pekerjaan.

Advertising
Advertising

Sementara itu, pemerintah daerah bertugas dan berwenang membina dan pengawasan pada pemberi kerja di satu daerah; melakukan verifikasi dan menyebarkan lowongan kerja lewat sistem informasi ketenagakerjaan; hingga melakukan monitoring, evaluasi dan memberikan sanksi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.

Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.

Pemerintah juga dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan. Dalam perpres tersebut, penghargaan akan diberikan berupa piagam atau bentuk lain kepada pemberi kerja yang melakukan kewajibannya.

Pilihan Editor: BP Batam Sayangkan Tuduhan Rekayasa Data Warga Rempang yang Bersedia Direlokasi

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

44 menit lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

2 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

3 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

4 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

5 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

9 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

10 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

11 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

11 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya