Anggota Komisi III Tanyakan Calon Hakim MK soal Sunat Vonis Jaksa Pinangki
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Amirullah
Senin, 25 September 2023 18:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan bagi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Hari ini ada lima calon hakim MK yang diuji, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, dan Abdul Latif.
Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, yang memimpin rapat mengatakan lanjutan uji kepatutan dan kelayakan bagi tiga calon lainnya akan dilakukan pada Selasa besok.
“Uji kelayakan akan dilanjutkan besok pada pukul 14.00 WIB,” kata dia menutup tes uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK, Senin, 25 September hari ini.
Reny Halida Ilham Malik Disinggung soal Rekam Jejak
Anggota Komisi III DPR RI, Ichsan Soelistio, menanyakan jaminan dari calon hakim, Reny Halida Ilham Malik, dalam tes kelayakan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyoroti rekam jejak Reny yang menyunat hukuman terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Bagaimana ibu memberikan jaminan kepada kami untuk memutuskan yang adil ketika di MK?” tanya Ichsan.
Ichsan mengatakan Reny pernah ramai dibicarakan ketika memberikan diskon hukuman kasus korupsi terhadap Pinangki Sirna Malasari di tingkat banding. Saat itu, Reny memotong hukuman 10 tahun penjara menjadi 4 tahun.
Selain itu, Ichsan pun menyoroti Reny yang sudah tiga kali gagal ketika mendaftar calon hakim Mahkamah Agung.
Reny pun menjawab pertanyaan soal pernah mendaftar menjadi calon hakim Mahkamah Agung beberapa kali. Menurutnya, sebagai warga negara, dia berprinsip dan memiliki visi untuk selalu mengabdi kepada bangsa.
Soal vonis terhadap Pinangki, dia menyatakan itu hanya satu dari ratusan kasus korupsi yang sudah dia tangani. Oleh karena itu, Reny meminta agar Komisi III tak hanya melihat pada bagian kecil saja.
Reny pun menyatakan selalu mengadopsi aspek kepastian hukum dan keadilan dalam mengambil keputusan. “Keadilan bagi masyarakat dan terdakwa sendiri,” ujar Reny.
Dia juga menjamin akan mengkaji secara mendalam setiap keputusan jika lolos menjadi hakim MK. Menurut dia, keputusan tidak hanya diambil dari satu sisi, tetapi dari multidimensi yang seadil-adilnya bagi bangsa dan masyarakat, termasuk pertanggungjawaban kepada Tuhan.
Uji kepatutan calon hakim MK ini dilakukan DPR untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams.
Delapan nama calon hakim MK itu adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani. Uji kelayakan akan dilaksanakan selama dua hari hingga besok Selasa, 26 September.
Pilihan Editor: Soal Konflik Pulau Rempang, Komisi III DPR RI Akui Belum Ada Jadwal Pemanggilan Para Pihak