INFID Minta Parpol Siap Jalankan Undang-Undang Soal Kuota Minimal Caleg Perempuan

Sabtu, 23 September 2023 13:30 WIB

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - International NGO Forum for Indonesian Development atau INFID meminta parpol siap menjalankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 jika nanti akan direvisi.

INFID merupakan salah satu pengadu KPU dalam Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu soal peraturan kuota minimal caleg perempuan.

"Saya kira begini, misalkan mereka bilang nanti ada konflik internal, ya ini kan undang-undang, masalahnya. Kalau tidak siap mengikuti undang-undang, ya gimana," ujar Direktur Eksekutif INFID, Iwan Misthohizzaman, melalui sambungan telepon kepada Tempo, Sabtu, 23 September 2023.

Iwan meminta parpol untuk patuh terhadap undang-undang. Sebab, menurut dia, undang-undang dibuat oleh DPR. "Kalau anggota DPR tidak bisa memenuhi undang-undang yang mereka buat sendiri, ya kan repot," ujar Iwan.

Selain itu, Iwan menyatakan jika ingin mengirimkan caleg perempuan di bawah 30 persen, DPR harus mengganti undang-undang terlebih dahulu. "Ganti undang-undangnya dulu. Jangan main membuat peraturan di bawahnya yang tidak sejajar dengan undang-undang," ujar Iwan.

Advertising
Advertising

Iwan menyatakan parpol tidak memiliki sikap tegas dalam polemik aturan soal kuota minimal 30 persen caleg perempuan. Para perwakilan parpol itu, menurut Iwan, menyatakan akan mengikuti apa saja peraturan yang ditetapkan oleh KPU.

"Mereka di sidang itu menyatakan akan mengikuti saja petunjuk yang diberikan oleh KPU, regulasi seperti apa. Jadi mereka lempar bola, ya," kata Iwan.

Padahal, lanjut Iwan, sejumlah parpol sebelumnya justru mengaku mengusulkan supaya metode pembulatan angka desimal partisipasi caleg perempuan dilakukan dengan diturunkan ke bawah.

"Tempo juga pernah menulis itu, bahwa pengakuan dari fraksi PKB menyebut ini dia yang mengusulkan supaya itu diturunkan desimalnya," kata Iwan.

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan KPU dalam Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Jumat, 22 September 2023.

Koalisi itu terdiri dari Mikewati Vera Tangka, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia; Listyowati, Ketua Yayasan Kalyanamitra; Iwan Misthohizzaman, Direktur Eksekutif INFID; Wirdyaningsih, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia; dan Hadar Nafis Gumay Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity.

Pilihan Editor: Soal Percepatan Pilkada Serentak 2024, KPU Tunggu Revisi Perpu dari Pemerintah

Berita terkait

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

4 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

16 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

18 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

23 jam lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

23 jam lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

1 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya