Kuasa Hukum Eks Dirut Garuda Indonesia Sebut Dakwaan Jaksa Sama Seperti Kasus Sebelumnya

Reporter

Magang KJI

Editor

Febriyan

Selasa, 19 September 2023 07:13 WIB

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dipastikan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dia terima dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 18 September 2023. Kuasa hukum Emir, Monang Sagala, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sama seperti kasus sebelumnya yang menjerat Emir dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Monang menyatakan, dakwaan yang dibacakan kemarin pada intinya mempermasalahkan soal korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ-100 dan ATR-7260. Padahal, dalam kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, jaksa juga mempermasalahkan hal itu.

Hanya saja, menurut Monang, kali ini Kejaksaan Agung menggunakan pasal yang berbeda. Dalam kasus sebelumnya, KPK menjerat Emir dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), kali ini Kejaksaa Agung menjerat Emir dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

"Perbuatannya sama, cuma tindak pidananya yang dulu di suap sekarang pasal dua pasal tiga, pasalnya aja nanti kita ini, tapi uraiannya semuanya pada pokoknya sama, kalau sama persiskan titik komanya juga pasti beda," jelas Monang kepada Tempo seusai menghadiri sidang dakwaan Senin, 18 September 2023.

Ia menuturkan akan menjelaskan secara detail soal persamaan-persamaan yang ada di dakwaan dalam nota keberatan atau eksepsi yang akan diajukan pihaknya. Dalam eksepsi itu, dia juga menyebut akan melapirkan eksepsi dakwaan dari KPK dari kuasa hukum Emisryah.

Akan pelajari berkas perkara terlebih dahulu

Advertising
Advertising

Namun, Monang mengaku sampai saat ini pihaknya masih belum menerima berkas perkara. Rencananya, Tim kuasa hukum akan mempelajari berkas perkara dahulu sebelum mengajukan eksepsi.

Emirsyah Satar sendiri enggan berkomentar banyak dan meminta media untuk menanyakan ke penasihat hukumnya saat ditanya soal keberatannya akan dakwaan jaksa itu.

"Saya rasa bicara sama PH saya ya," ujar Emir.

Selanjutnya, dakwaan Kejaksaan Agung dan vonis kasus di KPK

<!--more-->

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut pengadaaan pesawat Bombardier CRJ-100 dan ATR-7260 yang dilakukan Emirsyah Satar saat menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia menyebabkan kerugian negara mencapai US$ 609.814.504 (Rp 9,3 triliun dengan kurs dollar Rp 15.300). Dia disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri Emisyah Satar, atau memperkaya orang lain yaitu, Agus Wahjudo, Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo, ATR, EDC/ Alberta SAS dan Nordic Aviation Capital yang merugikan negara atau perekonomian negara, yaitu keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia seluruhnya sebesar 609.814.504 US dolar," kata jaksa pada Senin, 18 September 2023.

Dalam kasus yang ditangani KPK, Emirsyah Satar telah mendapatkan vonis 8 tahun penjara dalam kasus ini pada 2020 lalu. Dalam kasus ini, Emir disebut telah menerima suap senilai Rp 46 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga mengharuskan Emir membayar uang pengganti sebesar 2,1 juta dolar Singapura subsider pidana penjara 2 tahun.

Uang itu disebut berasal dari sejumlah perusahaan seperti Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Emirsyah Satar disebut menerima suap agar PT Garuda Indonesia membeli pesawat dari perusahaan-perusahaan tersebut.

NUR KHASANAH APRILIANI

Pilihan editor: Emirsyah Satar dalam Dua Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung dan KPK

Berita terkait

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

2 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

6 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

14 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

19 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

20 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

20 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

22 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

1 hari lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

1 hari lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya