Jaksa Sebut Sikap Tak Sopan Lukas Enembe Jadi Poin Memberatkan Tuntutan

Reporter

Magang KJI

Rabu, 13 September 2023 16:06 WIB

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) didampingi penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut sikap tidak sopan terdakwa Lukas Enembe dalam persidangan sebagai hal yang memberatkan tuntutan pidana. Hal itu disampaikan JPU pada persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu, 13 September 2023.

"Hal hal yang memberatkan, terdakwa bersikap tidak sopan dalam persidangan" kata Jaksa Penuntut Umum Rabu 13 September 2023.

Selain sikapnya tersebut, JPU juga menilai bahwa Lukas tidak mendukung pemberantasan korupsi dan berbelit-belit ketika memberikan keterangan. Hal itu juga menjadi poin yang memberatkan tuntutan kepada Lukas Enembe.

Dianggap tidak sopan

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menerangkan bahwa Lukas Enembe menunjukan sikap tidak sopan ketika di persidangan, terutama saat menjawab beberapa pertanyaan dari Jaksa.

JPU menilai sikap dan perlakuan tersebut sebagai upaya ofensif terdakwa terhadap dakwaannya.

Advertising
Advertising

"Sikap dan mental terdakwa dengan menjawab pertanyaan yang tidak simpatik, arogan, tempramental bahkan kata-kata kasar menunjukkan tidak ada rasa hormat di persidangan, dan upaya ofensif dari terdakwa untuk menutupi kesalahannya," ujar Jaksa.

Dalam penjelasannya, jaksa kemudian menyebutkan bahwa sikap Lukas Enembe itu sejalan dengan teori proyeksi psikologi dari Sigmund Freud.

"Hal ini sejalan dengan teori proyeksi psikologi yang diungkapkan oleh Sigmund Freud. Menurut Sigmund Freud sebagian cara individu untuk mereduksi perasaan tertekan dengan membentuk pertahanan diri," jelas Jaksa.

Berkata kasar

Sebelumnya,dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Senin,4 September 2023, Lukas Enembe sempat melempar kata-kata kasar kepada JPU ketika ditanyai keterangannya dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Awalnya, JPU mencecar Lukas soal kepemilikan Hotel Angkasa hingga penukaran kurs valas. Lukas terlihat marah hingga mengeluarkan umpatan kasar kepada JPU.

"Saudara tahu Hotel Angkasa?” tanya jaksa.

“Tidak ada, tidak tahu,” jawab Lukas Enembe dengan nada tinggi.

Jaksa kemudian menanyakan tentang kepemilikan Hotel Angkasa beberapa kali kepada Lukas. Kemudian Lukas menjawab dengan kata-kata kasar.

“Saya tanya pelan-pelan ini pak, Hotel Angkasa siapa yang punya?”tanya Jaksa.

“Kopunya (Kamu punya), cukim*i," jawab Lukas.

Hal itu kemudian ditengahi majelis hakim. Majelis hakim kemudian menanyakan hal yang sama dengan peryantaan jaksa. Lukas Enembe tetap menjawab tidak tahu tentang kepemilikan Hotel Angkasa tersebut.

Dituntut 10 tahun 6 bulan penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp1 miliar dalam dugaan suap dan gratifikasi. Hal tersebut dibacakan oleh jaksa pada persidangan lanjutan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Agustus 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider dalam kurungan 6 bulan" kata Jaksa Penuntut Umum.

Lebih lanjut, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 47.833.485.350, selambat-lambatnya 1 bulan setelah kasusnya memiliki hukum berkekuatan tetap.

AKHMAD RIYADH

Pilihan Editor: Penasihat Hukum Lukas Enembe Klaim Temukan Fakta Hotel Angkasa Milik Rijatono Lakka

Berita terkait

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

29 menit lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

1 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

4 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

5 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

9 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

11 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

12 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

18 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

18 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya