Berikut Arti Babinsa Beserta Tugas Pokok, Apa Pangkatnya?

Rabu, 13 September 2023 10:05 WIB

Anggota Babinsa Kodim 0724/Boyolali dan Bhabinkamtibmas Polres Boyolali membantu warga saat distribusi air yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Boyolali di Sarimulyo, Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 5 September 2023. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Boyolali per (4/9/2023) telah mengirimkan sebanyak 195 tangki atau 1.043.000 liter air ke tujuh kecamatan di Kabupaten Boyolali yang terdampak musim kemarau. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

TEMPO.CO, Jakarta - Bintara Pembina Desa atau Babinsa merupakan satuan teritorial TNI paling bawah dan berhadapan langsung dengan masyarakat. Babinsa dijabat oleh seorang Bintara atau Tamtama TNI berpangkat Kopral Satu sampai Sersan Mayor dan bertanggungjawab kepada Danramil.

Pada awalnya, Babinsa bertujuan untuk menangkal gerakan-gerakan ekstrem-radikal di level akar rumput. Babinsa ditugaskan mengumpulkan informasi mengenai gerak-gerik kelompok ekstremis-radikal. Kemudian menginisiasi tindakan berbentuk laporan, serta koordinasi dengan kepolisian di daerah binaannya.

Babinsa bertugas melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter) di wilayah pedesaan atau kelurahan. Dalam pelaksanaanya, Babinsa mengikuti petunjuk atasannya, Komandan Komando Rayon Militer atau danramil. Dirangkum dari Antara, aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Staf TNI AD Nomor 19/IV/2008 tertanggal 8 April 2008.

Selain itu, Babinsa bertugas mengumpulkan dan memelihara data pada aspek geografi, demografi, sosial, pendidikan dan potensi nasional di wilayah kerjanya. Misalnya menjadi ujung tombak informasi awal operasi militer dan operasi kemanusiaan TNI AD atau gabungan. Serta memberikan informasi awal terkini tentang kondisi dan situasi wilayah bagi pasukan tempur yang bertugas di wilayahnya.

Dirangkum dari jurnal "Peranan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Dalam Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Di Kecamatan Meukek", Babinsa juga bertugas melatih rakyat dan memberikan penyuluhan di bidang pertahanan negara serta pengawasan fasilitas atau prasarana untuk pertahanan negara di pedesaan. Oleh karenanya, para Babinsa diharuskan memiliki kemampuan khusus. Mulai dari kemampuan mental, ideologi, fisik, profesionalisme hingga penguasaan lima kemampuan teritorial.

Advertising
Advertising

Disebutkan juga, Babinsa sudah ada sejak Orde Lama. Merujuk Catatan Madjelis Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam "Laporan Umum Pilot-Survey Pusaka Djiwa: Tentang Faktor-Faktor jang Mengandung Potensi Gerakan Kerukunan dalam Masjarakat di Kota Sukabumi", Babinsa sudah ada di beberapa desa Indonesia setelah 1963. Sedangkan Ulf Sundhaussen dalam "Politik Militer Indonesia 1945-1967: Menuju Dwi Fungsi ABRI" mencatat setidaknya ada 3.473 tentara yang beroperasi di desa pada 1964. Kala itu, tentara-tentara ini disebut sebagai Bintara Pembina.

Sementara di Orde Baru, Babinsa dikenal sebagai instrumen pendisiplinan warga negara yang berada di desa. Babinsa bertujuan menjaga keutuhan negara pada waktu itu dengan berbagai tindakan, seperti mengawasi kelompok subversif, memastikan para penduduk desa memilih Partai Golkar di Pemilu, dan mengawasi potensi bangkitnya elemen Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sebagai informasi, Babinsa ditugaskan kepada bintara senior dari satuan-satuan tempur yang telah menyelesaikan masa baktinya. Sebelumnya, mereka telah dikursuskan terlebih dulu selama beberapa bulan dan mengacu pada buku ajar yang telah ditetapkan.

Dirangkum dari kodim1620.blogspot.com, berikut tugas pokok Babinsa.

1. Melatih satuan perlawanan rakyat.

2. Memimpin perlawanan rakyat di pedesaan.

3. Memberikan penyuluhan kesadaran bela negara.

4. Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang Hankamneg.

5. Melakukan pengawasan fasilitas/prasarana Hankam di pedesaan/ kelurahan.

6. Memberikan laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala.

Pilihan Editor: Prabowo Beri Babinsa 112 Unit Sepeda Motor di Yogyakarta, Apa Tugasnya?

Berita terkait

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

3 jam lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

1 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

1 hari lalu

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

1 hari lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

1 hari lalu

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

PAN menentang usulan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, yang meminta money politics dilegalkan selama pemilu.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

1 hari lalu

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan menggunakan money politics.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

1 hari lalu

Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengusulkan sudah saatnya pemilu tidak dilakukan setiap hari Rabu.

Baca Selengkapnya