Polisi Tetapkan 3 Tersangka Miras Oplosan yang Tewaskan Empat Orang

Reporter

Antara

Editor

Amirullah

Jumat, 8 September 2023 04:11 WIB

Ilustrasi minuman keras atau miras oplosan metanol. Antara/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Jayapura, Papua, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya empat orang warga setempat akibat mengonsumsi miras oplosan pada Sabtu, 2 September 2023.

Tiga orang tersangka itu masing-masing inisial SR (37 tahun), dan DCY alias PW (30). Keduanya merupakan pasangan suami istri. Serta seorang lagi inisial FSM (31).

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan empat orang," kata Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon di Jayapura, Kamis, 7 September 2023.

Ia menjelaskan kasus itu terungkap setelah empat dari 11 orang warga Dok IX, Kota Jayapura, dilaporkan meninggal setelah mengonsumsi minuman keras oplosan yang dicampur alkohol dengan kadar 96 persen. Minuman keras oplosan itu diracik tersangka FSM.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa minuman keras oplosan racikan FSM itu diberikan kepada pasutri SR dan PW. Selanjutnya oleh pasutri itu, minuman keras oplosan tersebut diberikan kepada warga untuk dikonsumsi.

Advertising
Advertising

Sebanyak 11 orang warga dilaporkan ikut mengonsumsi minuman keras oplosan itu sejak Jumat (1/9) malam hingga Sabtu (2/9). Namun, pada Ahad (3/9) pagi, mereka mulai merasakan efek dari minuman keras oplosan itu, yakni sesak nafas dan mata gelap. Mereka pun kemudian dibawa keluarga ke rumah sakit.

"Setibanya di RSUD Jayapura, empat orang dilaporkan meninggal. Satu orang dirawat di RST Marthen Indey dan enam orang lainnya diperbolehkan pulang serta rawat jalan," ujar Kapolresta.

Empat orang warga yang meninggal itu masing-masing berinisial YW (42), AM (35), KlB (38), dan YB (43).

Kapolresta menambahkan ketiga tersangka dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 204 ayat (1) dan atau (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara.

Pilihan Editor: Diperiksa 5 Jam oleh KPK, Cak Imin Diminta Jelaskan Seputar Kasus Korupsi Kemenakertrans

Berita terkait

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

4 hari lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

13 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Banjir di Distrik Sentani Jayapura Merendam 111 Rumah

30 hari lalu

Banjir di Distrik Sentani Jayapura Merendam 111 Rumah

Banjir merendam banyak hunian warga di Distrik Sentani, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Genangan muncul akibat hujan pada 8 April 2024.

Baca Selengkapnya

Sebab Miras Oplosan Bisa Memicu Kebutaan Menurut Dokter Mata

34 hari lalu

Sebab Miras Oplosan Bisa Memicu Kebutaan Menurut Dokter Mata

Awas, kandungan metanol pada miras oplosan dapat menyerang saraf mata sehingga berisiko menyebabkan kebutaan.

Baca Selengkapnya

Korban Penembakan KKB Diterbangkan ke Jayapura, Kapolda Papua Sampaikan Belasungkawa

46 hari lalu

Korban Penembakan KKB Diterbangkan ke Jayapura, Kapolda Papua Sampaikan Belasungkawa

Jenazah korban penembakan kelompok bersenjata di Paniai, Papua diterbangkan ke Jayapura untuk dimakamkan hari ini.

Baca Selengkapnya

Banjir Melanda Tiga Distrik di Jayapura. Imbas Drainase yang Tersumbat

50 hari lalu

Banjir Melanda Tiga Distrik di Jayapura. Imbas Drainase yang Tersumbat

Tiga distrik di Jayapura, Papua, terendam banjir akibat hujan pada 19 Maret 2024. Drainase tersumbat lumpur dan membuat air meluap.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

50 hari lalu

Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

Selain SP3 pada 1 Maret 2024, polisi disebut menerbitkan SP3 kasus teror bom terhadap Victor Mambor secara diam-diam pada 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya

Bantah Adanya Jemput Paksa Komisioner KPU Jayapura, August Mellaz Sebut Cuma SIdak

50 hari lalu

Bantah Adanya Jemput Paksa Komisioner KPU Jayapura, August Mellaz Sebut Cuma SIdak

KPU RI membantah adanya penjemputan paksa Komisioner KPU Kota Jayapura.

Baca Selengkapnya

Viral Peristiwa Pekan Ini, Motor Nyungsep di Atap Rumah Warga hingga Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche

52 hari lalu

Viral Peristiwa Pekan Ini, Motor Nyungsep di Atap Rumah Warga hingga Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche

Dalam sepekan terakhir jagat maya dihebohkan dengan sederet peristiwa viral dan nyeleneh yang buat warganet gelang kepala. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Pengemudi XPander Menabrak Showroom & Porsche di PIK 2 Saat Sedang Mabuk

55 hari lalu

Pengemudi XPander Menabrak Showroom & Porsche di PIK 2 Saat Sedang Mabuk

JP, 42 tahun pengemudi Mitsubishi XPander diduga sedang mabuk lepas kendali lalu menabrak sebuah showroom dan Porsche milik Ivan's di PIK 2

Baca Selengkapnya