TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 5 jam. Sekitar pukul 15.00 WIB, Cak Imin keluar dari Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, selama pemeriksaan, penyidik KPK mendalami keterangannya seputar kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terjadi tahun 2012 silam.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan Insyaallah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, sudah saya jelaskan," kata Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Kamis 7 September 2023.
Namun begitu, Cak Imin tidak menjelaskan secara detail berapa pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik dan apa saja keterangan yang digali terhadap dirinya.
"Saya kira keterangan lebih detil tanya para penyidik KPK. Saya cukup sekian menjelaskan bahwa semua sudah saya sampaikan dalam rangka mendukung KPK menuntaskan semua kasus korupsi. Terima kasih," kata Cak Imin.
Cak Imin diperiksa sebagai saksi atas tindak pidana korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terjadi pada tahun 2012 silam.
Kala itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
Sejatinya Cak Imin dipanggil KPK pada Selasa, 5 September 2023 kemarin. Namun dengan alasan sedang berada di luar kota maka pemeriksaan dijadwalkan ulang dan baru bisa dipenuhi pada hari ini.
Kasus yang menyeret nama Cak Imin ini merupakan tindak pidana korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Peristiwa korupsi itu terjadi di tahun 2012.
Selain itu, nama Cak Imin juga sempat terseret karena diduga ikut menikmati dana suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 silam. Namun dalam sejumlah kesempatan, Cak Imin membantahnya.
Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Kedua pejabat Kemenakertrans (kini Kemnaker) itu tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar dalam sebuah kardus durian hingga peristiwa itu disebut kasus kardus durian.
Operasi itu digelar pada 25 Agustus, lima hari jelang Hari Raya Idul Fitri 2011. Dharmawati menyatakan uang itu merupakan permintaan dari Cak Imin.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Ketua KPK Sebut Pemanggilan Cak Imin Murni Penegakan Hukum: Jangan Ada yang Bangun Opini Lain