Kasus Pembunuhan Imam Masykur, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Dukung Ide Peradilan Koneksitas

Editor

Febriyan

Selasa, 5 September 2023 11:22 WIB

Jendral TNI Dudung Abdurachman.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mendukung ide pengadilan koneksitas untuk 3 anggota TNI yang terlibat pembunuhan Imam Masykur. Dudung mengatakan TNI bertindak transparan dalam penanganan kasus penculikan berujung maut ini. Ia menyatakan telah memerintahkan agar ketiganya dihukum berat.

“Kalau misalnya ada koneksitas silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu,” kata Dudung setelah acara peluncuran aplikasi e-stuntad dan e-posyandu di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) di Jakarta Pusat, Selasa, 5 September 2023.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ini ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya). Mereka telah menetapkan tiga prajurit sebagai tersangka. Mereka adalah Prajurit Kepala Riswandi Malik alias Praka RM dari kesatuan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka J dari kesatuan Kodam Iskandar Muda, dan Praka HS dari Direktorat Topografi TNI AD.

Dudung minta hukuman lebih berat dibandingkan hukuman sipil

Dudung Abdurachman menegaskan telah memerintahkan agar tiga prajurit tersebut dihukum seberat-beratnya. Dudung memastikan prajurit TNI melanggar akan dihukum lebih berat dibandingkan hukuman sipil.

“Saya sampaikan agar dihukum yang berat sehingga mereka betul-betul merasakan bagaimana akibat perilaku dia,” kata Dudung.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan peradilan koneksitas dalam proses hukum terhadap 3 prajurit TNI yang menculik dan membunuh Imam Masykur.

"LPSK perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan resmi, Jumat, 1 September 2023.

Alasan LPSK meminta peradilan koneksitas

Menurut dia, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam perkara koneksitas, menurut pasal itu, maka para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum.

Maneger menilai peradilan umum ini bisa membongkar pelaku lain dan publik bisa mengakses perkembangan infomasi proses peradilannya. Selain itu, dalam konteks perlindungan saksi dan korban, Nasution menjelaskan LPSK juga akan lebih leluasa dalam memberikan pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses peradilan pidana berjalan.

“Ini menyangkut efisiensi dan efektivitas perlindungan,” kata Nasution.

Nasution mengatakan, dalam konteks pencarian fakta, LPSK dan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) akan melakukan investigasi bersama dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur oleh anggota TNI.

Nasution mengatakan LPSK telah melakukan langkah pro aktif untuk melakukan penjangkauan terhadap keluarga Imam Masykur. Selain itu, LPSK telah melakukan pertemuan pendahuluan dengan Komnas HAM RI pada 30 Agustus 2014 untuk berkoordinasi berkenaan dengan penanganan perkara dimaksud.

“Direncanakan LPSK-Komnas HAM akan melakukan joint investigation (investigasi bersama) dalam kasus ini,” kata Nasution.

Berita terkait

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

18 jam lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

21 jam lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

2 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

3 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

6 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

6 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

7 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

7 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

13 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

14 hari lalu

Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya