Puspom TNI Masih Sinkronkan Keterangan Saksi dan Bukti di Kasus Basarnas

Kamis, 31 Agustus 2023 17:04 WIB

Prajurit Puspom TNI masuk ke dalam kantor Basarnas, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2023. Penyidik KPK dan Puspom TNI melakukan pengeledahan di kantor Basarnas terkait kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas dengan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menyebut sampai hari ini penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, penyidik Puspom TNI masih melakukan sinkronisasi keterangan saksi dengan bukti-bukti yang ada.

"Sabar, kami masih perlu sinkronkan lagi keterangan saksi-saksi dengan bukti-bukti yang ada," kata Agung dikonfirmasi Tempo, Kamis 31 Agustus 2023.

Agung mengatakan, jika seluruh berkas dinyatakan lengkap, barulah penyidik Puspom TNI melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Oditur Militer. "Setelah clear semua, baru kami serahkan ke Oditur," kata Agung.

Agung menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memanggil kurang lebih 30 saksi dalam proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Advertising
Advertising

"(Penyidikan berjalan) Sekitar 75 hingga 80 persen, total 30 saksi," kata Agung.

Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Selain Henri, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto juga menjadi tersangka kasus yang sama.

"Pasal yang dilanggar terkait tindak pidana tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPK dan menetapkan Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11 UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Agung saat konferensi persi di Mabes TNI, Cilangkap, Senin 31 Juli 2023.

Henri dan Afri sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 25 Juli 2023. Keduanya ditangkap dengan beberapa orang pihak swasta saat hendak bertransaksi uang yang diduga obyek suap senilai Rp 999 juta di salah satu bank di lingkungan Mabes TNI, Cilangkap.

KPK kemudian menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada Rabu, 26 Juli 2023. Adapun ketiga proyek tersebut antara lain pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pengadaan public safety diving equipment, dan pengadaan Remotely Operated Vehichle (ROV) untuk Kapal Negara SAR Ganesha.

Selain Henri dan Afri, ada juga pihak swasta yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) sebagai pemberi suap.

Untuk tersangka dari pihak swasta, kasus masih tetap ditangani oleh KPK.

Pilihan Editor: Situs Judi Online Gunakan Domain Pemerintah, Ini Kata Ditsiber Bareskrim Polri

Berita terkait

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

1 menit lalu

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

13 menit lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

46 menit lalu

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

1 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

2 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

3 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

4 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

6 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

7 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

11 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya