PPATK Sebut Transaksi Judi Online Hampir Mencapai Rp 200 Triliun

Reporter

Magang KJI

Editor

Amirullah

Kamis, 31 Agustus 2023 15:06 WIB

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar dan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Azizah menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Dirtipidsiber menangkap 31 tersangka dari berbagai platform judi online ilegal dan terancam hukuman Tindak Pidana Pencucian Uang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi judi online mencapai hampir Rp 200 triliun. Angka tersebut merupakan hasil deteksi PPATK dari transaksi di situs-situs judi online.

“Secara keseluruhan terdeteksi oleh kami terkait judol (judi online) ini nilai transasksinya mendekati Rp 200 triliun,” kata Ivan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Agustus 2023

Ivan menjelaskan PPATK masih akan terus melakukan proses analisis mendalam serta memantau para pihak terduga yang terlibat dalam seluruh transaksi, termasuk terhadap aliran dana kepada para influnecer atau selebritis yang mempromosikan judi online.

Namun, Ivan enggan menerangkan secara spesifik pihak-pihak yang terlibat dalam promosi judi online tersebut. Dia menyerahkannya pembuktian itu kepada penyidik. “Diperlukan adanya suatu pembuktian, bukan hanya dari segi transaksi, namun juga fakta telah mengiklankan judi online yang dapat dilakukan oleh penyidik,” ujar Ivan.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menegaskan pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa dijerat pidana. Mereka bisa dikenai Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar.

Advertising
Advertising

“Kami akan menindak tegas mereka yang mempromosikan judi online,” kata Adi Vivid saat ditemui di Bareskrim Maber Polri, Rabu 30 Agustus 2023.

Siber Bareskrim telah mengingatkan mereka berkali-kali kepada influencer. Adi Vivid menyayangkan influncer dengan pengikut media sosial yang banyak mempromosikan judi online.

Adi Vivid menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti influncer yang viral mempromosikan judi. Ia mengungkapkan jajarannya sudah mengantongi beberapa nama influncer tersebut.

“Itu sudah masuk dalam pantauan kami. Makanya kami imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin. Yang kemarin itu akan kami lakukan pemeriksaaan, kami akan lakukan panggilan klarifikasi, kalau terpenuhi akan kami proses,” ujarnya.

AKHMAD RIYADH | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Situs Judi Online Gunakan Domain Pemerintah, Ini Kata Ditsiber Bareskrim Polri

Berita terkait

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

7 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

3 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

3 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

3 hari lalu

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

Seorang ASN yang menjadi guru di sebuah SMA Negeri di Gresik dilaporkan ke Bareskrim karena diduga membubarkan paksa ibadah Kenaikan Isa Al Masih.

Baca Selengkapnya

Suami Terjerat Judi Online? Ini yang Harus Dilakukan Para Istri

4 hari lalu

Suami Terjerat Judi Online? Ini yang Harus Dilakukan Para Istri

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan istri dalam mengatasi suami yang kecanduan judi online agar pernikahan terselamatkan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

4 hari lalu

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

5 hari lalu

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim dan Ditjen Minerba menemukan pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.

Baca Selengkapnya