Perbedaan Mendasar Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer

Kamis, 31 Agustus 2023 08:10 WIB

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun menangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, 29 Mei 2023. Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa karena terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan memiliki peran sentral dalam menegakkan keadilan dan hukum di suatu negara. Di Indonesia, ada dua sistem peradilan utama yang beroperasi secara paralel, yaitu Pengadilan Sipil atau Umum dan Pengadilan Militer. Dua sistem peradilan ini memiliki wewenang yang berbeda.

Meskipun tujuan utamanya sama, yaitu mencari keadilan, keduanya memiliki cakupan, tugas, dan wewenang yang berbeda berdasarkan konteks hukum dan lingkupnya.

Pengadilan Sipil atau Pengadilan Umum

Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Pariaman, Pengadilan Sipil/Umum adalah lembaga peradilan yang memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana yang melibatkan warga negara pada umumnya. Pengadilan Sipil/Umum meliputi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Pengadilan Negeri berperan sebagai tingkat pertama dalam memeriksa dan memutus perkara. Pengadilan Tinggi, sebagai tingkat banding, memeriksa ulang perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri.

Advertising
Advertising

Pengadilan Sipil/Umum memiliki wewenang untuk mengadili beragam jenis perkara, seperti perkara perdata, perkara pidana, dan bahkan perkara administratif.

Pengadilan Negeri memiliki tanggung jawab dalam menyelesaikan perselisihan, memberikan keterangan hukum kepada instansi pemerintah, dan mengawasi pelaksanaan tugas hakim di wilayahnya.

Salah satu perbedaan mendasar dari Pengadilan Sipil/Umum dengan Pengadilan Militer adalah cakupan yurisdiksinya. Pengadilan Sipil/Umum berfokus pada penyelesaian perselisihan dan permasalahan hukum yang melibatkan masyarakat umum, baik dalam bidang perdata maupun pidana.

Pengadilan Militer

Di sisi lain, Pengadilan Militer memiliki fokus yang berbeda. Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer merupakan bagian dari sistem peradilan militer. Pengadilan Militer memiliki tugas khusus dalam menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI.

Dilansir dari situs Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer memiliki kewenangan untuk mengadili perkara-perkara yang terkait dengan anggota TNI dan perkara-perkara yang terjadi di lingkungan militer. Pengadilan militer bertujuan untuk menegakkan hukum di lingkungan militer dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.

Pengadilan Militer memiliki tugas dan wewenang khusus, seperti memeriksa perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang berkaitan dengan pengadilan di lingkungan militer.

Selain itu, Pengadilan Militer juga memiliki kewenangan untuk memutus perbedaan pendapat dan memberikan petunjuk kepada pengadilan militer tingkat lebih rendah.

Perbedaan Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer

Perbedaan mendasar antara pengadilan sipil/umum dan pengadilan militer terletak pada lingkup dan yurisdiksinya. Pengadilan sipil/umum memiliki lingkup yang luas dan mengadili berbagai jenis perkara yang melibatkan masyarakat umum, organisasi, dan pemerintah. Di sisi lain, pengadilan militer memiliki fokus yang lebih spesifik, yaitu mengadili pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan TNI.

Pengadilan sipil/umum menggunakan prinsip-prinsip umum hukum yang berlaku di masyarakat, sementara pengadilan militer mengacu pada peraturan dan undang-undang militer yang mengatur tindakan para prajurit TNI.

M RAFI AZHARI | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Mengenal Pengadilan Militer, Apa Pangkat Hakim Militer?

Berita terkait

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

2 jam lalu

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

3 jam lalu

TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga-lembaga HAM nasional maupun internasional ke Papua.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

3 jam lalu

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

23 jam lalu

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.

Baca Selengkapnya

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

1 hari lalu

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

1 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

1 hari lalu

Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat C-130 J Super Hercules buatan Lockheed Martin pesanan Indonesia

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

2 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

3 hari lalu

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya

Baca Selengkapnya