Istri Alvin Lim Sebut Penyidik Bareskrim Hanya Targetkan Suaminya Tanpa Mencari Kebenaran Materiil

Editor

Febriyan

Rabu, 30 Agustus 2023 16:02 WIB

Sejumlah orang berdemo menolak penahanan pengacara Alvin Lim di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Kantor pengacara LQ Indonesia Law Firm menggelar aksi tersebut di dua lokasi, yakni di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang

TEMPO.CO, Jakarta - Istri advokat Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya, menilai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak mau mencari kebenaran materiil dalam penanganan perkara yang menjerat suaminya. Dia menilai penyidik hanya menargetkan Alvin.

Hal ini disampaikan Phioruci sebagai tanggapan atas pernyataan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar yang menyebut jajarannya sudah melalui aturan dan SOP.

Vivid mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat. Berdasarkan keterangan saksi ahli, Alvin Lim dalam kanal YouTube-nya Quotient TV, tidak sedang menjalankan profesi sebagai advokat saat menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia.

Phioruci mengatakan Alvin dalam kanal YouTube itu sedang mempersoalkan ada jaksa yang memeras kliennya berdasarkan narasumber yang diterima. Alvin saat itu menyinggung kliennya dirugikan karena mobilnya disita jaksa dan diperas puluhan juta. Namun yang diproses polisi adalah pengacara yang membela korban. Phioruci mengatakan ini tidak sesuai dengan asas manfaat dari keadilan.

“Apalagi Alvin Lim berbicara dalam kapasitasnya sebagai pengacara yang sedang membela kliennya yang diperas oknum jaksa,” kata Phioruci saat dihubungi awak media, Rabu, 30 Agustus 2023.

Advertising
Advertising

Phioruci mengatakan seharusnya polisi bisa menilai dan menghentikan penyidikan. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan Alvin tidak berbeda dengan yang dilakukan Kadiv Humas Polri saat menjelaskan duduk perkara kasus yang ditangani penyidik Polri.

“Mereka memiliki kekebakan hukum dalam menjalankan tugas. Ini diatur oleh undang-undang,” tuturnya.

Singgung soal UU Advokat

Adapun terkait alasan polisi yang tidak bisa menolak laporan masyarakat, Phioruci menyinggung asas lex spesialis derogate lex generali, atau aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Sehingga, menurut dia, Polri seharusnya memperhatikan ketentuan soal imunitas advokat dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

“Dalam menjalankan tugas pembelaan, advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam pembelaan klien di luar dan dalam persidangan dengan itikad baik,” kata Phioruci.

Selain itu, Phioruci menyebut ada pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka Alvin dan pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan. Sebab, penyidik tidak memeriksa dirinya sebagai saksi kunci dan sumber berita yang menyebutkan ada dugaan pemerasan.

“Ditambah P19, jaksa juga menyebutkan tidak ada unsur pencemaran dan kebohongan apalagi SARA dalam Kejaksaan sarang mafia karena Kejaksaan bukan hal SARA melainkan institusi,” kata dia.

Selanjutnya kronologi perkara

<!--more-->

Kasus ini bermula ketika mobil Mazda Biante milik Phioruci disita olek Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2019. Saat itu, Alvin dan Phioruci belum menikah.

Phioruci kemudian dihubungi seseorang bernama Hadi yang mengaku mendapat surat kuasa dari perusahaan leasing untuk menarik kendaraan tersebut. Hadi kemudian disebut meminta uang puluhan juta kepada Phioruci.

Berdasarkan pengakuan Hadi, uang itu untuk jaksa Sri Astuti yang menangani perkara tersebut. Akan tetapi, mobil tersebut tak kunjung kembali setelah Phioruci menyerahkan uang kepada Hadi. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pinjam pakai mobil tersebut.

Phioruci pun menagih uangnya kembali ke Hadi. Akan tetapi, Hadi beralasan Sri Astuti tak mau mengembalikan uang tersebut.

Alvin sempat membuat aduan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, akan tetapi aduan itu tak mendapatkan tanggapan. Alvin Lim kemudian membongkar kasus ini melalui chanel Youtube miliknya.

Akibat celotehannya itu, Alvin dilaporkan sejumlah jaksa ke Bareskrim Polri. Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan Alvin karena diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian.

EKA YUDHA SAPUTRA | MUTIA YUANTISYA

Berita terkait

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 menit lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

21 jam lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

23 jam lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

2 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

3 hari lalu

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

3 hari lalu

Seorang ASN di Gresik Dilaporkan ke Bareskrim Karena Bubarkan Paksa Ibadah Kenaikan Isa Al Masih

Seorang ASN yang menjadi guru di sebuah SMA Negeri di Gresik dilaporkan ke Bareskrim karena diduga membubarkan paksa ibadah Kenaikan Isa Al Masih.

Baca Selengkapnya

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

4 hari lalu

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

5 hari lalu

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim dan Ditjen Minerba menemukan pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.

Baca Selengkapnya

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

5 hari lalu

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka WNA Cina yang memanfaatkan tunnel tanpa izin operasi untuk mengambil dan memurnikan bijih emas.

Baca Selengkapnya