Ramai-ramai Gugat Batas Minimal Usia Capres - Cawapres, Beda Alasan Satu Tujuan

Jumat, 25 Agustus 2023 16:01 WIB

Suasana sidang gugatan batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023/Adelia/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik soal batas usai minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) masih terus bergulir. Selasa lalu, 22 Agustus 2023, Mahkamah Konstitusi atau MK telah menggelar sidang lanjutan atas pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

Sidang kali kelima itu untuk memeriksa tiga permohonan sekaligus terkait uji materi pasal batas minimal usia capres dan cawapres. Para pemohon menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan capres 40 tahun. Mereka meminta aturan tersebut diubah, batas usia minimal capres dan cawapres menjadi lebih rendah yakni 35 tahun.

Lantas siapa saja yang menjadi penggugat batas minimal usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun ini?

1. Partai Solidaritas Indonesia

Partai Solidaritas Indonesia atau PSI telah mengajukan gugatan dengan permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara yang diajukan terkait pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu. Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Advertising
Advertising

PSI sebagai Pemohon I, serta sejumlah perseorangan WNI, yakni Anthony Winza Probowo sebagai Pemohon II, Danik Eka Rahmaningtyas sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi sebagai Pemohon IV, dan Mikhail Gorbachev sebagai Pemohon V. Para Pemohon melalui kuasa hukum Francine Widjojo menyatakan, batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin, 3 April 2023, Francine mengatakan para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Padahal pada prinsipnya, kata Francine, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya, menurut Francine dalam sidang, objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas.

“Tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” katanya m

Untuk itu para Pemohon meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”

2. Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda).

Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) juga mengajukan gugatan dengan permohonan Nomor 51/PUU-XXI/2023. Partai Garuda turut mempermasalahkan aturan mengenai syarat usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 5 Juni 2023, kuasa hukum Partai Garuda, Desmihardi menyebutkan, kliennya sebagai peserta Pemilu 2024 hendak mencalonkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi cawapres.

Pasalnya, banyak kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun yang memiliki potensi dan pengalaman dalam pemerintahan. Oleh karena itu, Pemohon berpotensi dirugikan dengan keberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat calon wakil presiden. Sebab ada banyak calon potensial berusia di bawah 40 tahun yang dapat memajukan bangsa dan negara serta memiliki pengalaman dalam pemerintahan.

“Karenanya, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945,” kata Desmihardi.

3. Sejumlah kepala daerah

Sejumlah kepala daerah juga melayangkan gugatan dengan permohonan Nomor 55/PUU-XXI/2023. Mereka adalah Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024 Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026 Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026 Ahmad Muhdlor, dan Muhammad Albarraa selaku Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026.

Para pemimpin daerah yang masih muda tersebut mengujikan persyaratan usia untuk menjadi capres dan cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu, 31 Mei 2023, kuasa hukum para Pemohon, Munathsir Mustaman menjelaskan, para Pemohon telah kehilangan hak konstitusional untuk maju dalam bursa pencalonan wakil presiden yang dijamin dan dilindungi khususnya Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

“Padahal para Pemohon memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara yaitu sebagai kepala daerah,” kata Munathsir.

Menurutnya, pengalaman sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi pengecualian persyaratan batas usia minimal cawapres Sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara, walaupun usianya di bawah 40 tahun. Sehingga, sudah sepatutnya dipersamakan dengan usia minimal sebagaimana yang dipersyaratkan.

Berdasarkan alasan tersebut, para Pemohon dalam petitum memohon agar MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara”.

Pilihan Editor: Uji Batas Usia Maksimal Capres dan Cawapres 70 tahun Pada Pemilu, Pengamat: Upaya Hambat Prabowo?

Berita terkait

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

3 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

21 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya