Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang 40 Hari

Jumat, 25 Agustus 2023 09:05 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Masa penahanan pendiri Al-Zaytun, Panji Gumilang, yang berstatus tersangka penodaan agama, diperpanjang oleh Bareskrim Polri selama 40 hari ke depan terhitung 22 Agustus sampai 30 September 2023.

Panji Gumilang saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, saat ditemui di gedung Bareskrim, Kamis, 24 Agustus 2023.

Panji Gumilang ditahan usai ditetapkan tersangka penodaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, 2 Agustus lalu. Masa penahanannya sampai 21 Agustus 2023.

Adapun terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang dan korupsi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Rabu 23 Agustus 2023 telah memeriksa bendahara Al-Zaytun berinisial SM, M, dan NH.

Advertising
Advertising

“Kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina Yayasan (AH),” kata Ramadhan.

Selanjutnya penyidik akan memanggil beberapa saksi lagi dari pihak anggota Yayasan Pesantren Indonesia, dan pengurus yayasan, serta melakukan pendalaman terhadap pihak madrasah terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kejagung tunjuk 15 JPU

Kejaksaan Agung RI telah menunjuk 15 jaksa penuntut umum untuk menangani kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan penunjukan ini dilakukan setelah Kejaksaan menerima berkas perkara tahap pertama dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini,” kata Ketut di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jumat, 18 Agustus 2023.

Ketut mengatakan jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP. Apabila dalam 14 hari dipastikan cukup bukti atau layak untuk P21, maka penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang buktinya.

Namun Ketut menuturkan Kejaksaan belum menentukan di mana lokasi persidangan Panji Gumilang digelar. Apabila situasi di daerah cukup aman, maka kemungkinan sidang akan digelar di daerah.


Pilihan Editor: PPATK Belum Temukan Indikasi Al Zaytun Digunakan untuk Jasa Pencucian Uang

Berita terkait

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

28 menit lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

30 menit lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

2 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

4 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

4 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

8 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

2 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

2 hari lalu

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

Tim penyidik KPK periksa 4 saksi dari travel dalam kasus TPPU bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya