TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK untuk sementara belum menemukan indikasi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Pesantren Al Zaytun menawarkan jasa untuk pencucian uang.
Pendiri dan pengasuh Al Zaytun, Panji Gumilang saat ini sedang disidik terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pencucian uang oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Namun muncul dugaan Panji Gumilang menggunakan Al Zaytun sebagai organisasi untuk money laundering.
Sekretaris Utama PPATK Inspektur Jenderal Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan sejauh ini Al Zaytun hanya menawarkan jasa untuk pemenuhan kebutuhan siswa, termasuk orang tua dan keluarganya yang datang ke kompleks pesantren.
“Seperti hotel, kebutuhan-kebutuhan mereka selama sekolah, kan sementara masih itu. Tapi kalau yang dalam, yang tadi ditanyakan, masih berkembang,” kata Alberd saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Kamis, 24 Agustus 2023.
Alberd mengatakan saat ini PPATK masih dalam proses analsisi. Sebab, aliran dana yang berputar di Al-Zaytun. Alberd mengatakan baik PPATK maupun Bareskrim masih memerlukan pembuktian lebih banyak.
“Untuk memfokuskan bahwa dia memang ditujukan untuk itu (pencucian uang) kan perlu pembuktian lebih banyak lagi,” kata Alberd.
Panji Gumilang terancam dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi berdasarkan gelar perkara Rabu, 16 Agustus 2023. Dalam perkara TPPU, tindak pidana asalnya adalah pelanggaran pasal yayasan dan penggelapan. Kemudian, perkara kedua adalah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, 16 Agustus 2023.
Naiknya penyelidikan ke penyidikan membuat Panji terancam dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Whisnu mengatakan status penyidikan ini ditetapkan setelah gelar perkara yang dihadiri Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Divisi Propam Polri. Selain itu, gelar perkara juga dihadiri Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta para ahli.
Sebelumnya Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada 7 Agustus lalu. Dalam pemeriksaan itu Panji tidak membantah soal adanya dugaan TPPU.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga membekukan ratusan miliar saldo dari rekening Panji Gumilang. Whisnu mengatakan pihaknya akan menyita rekening milik Panji Gumilang setelah naik penyidikan.
“Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu.
Whisnu juga menyampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang menghitung kerugian negara dalam tindak pidana korupsi Panji Gumilang.
“Terkait dengan tindak pidana korupsi masih dibutuhkan adanya PKN atau penghitungan kerugian negara oleh BPK RI,” kata Whisnu.
Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp 15 triliun.
Pilihan Editor: Bareskrim Akan Periksa 2 Saksi dalam Penyidikan TPPU Panji Gumilang