Mendagri Terbitkan Instruksi soal Pengendalian Pencemaran Udara: Atur Sistem Kerja Hybrid hingga Uji Emisi

Reporter

Antara

Rabu, 23 Agustus 2023 10:36 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek.

Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin 14 Agustus 2023.

"Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023.

Selain itu, Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.

Advertising
Advertising

Adapun kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

Safrizal mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Hal ini karena berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.

“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” ucapnya.

Perketat uji emisi

Dalam Inmendagri tersebut, sambung Safrizal, juga diinstruksikan untuk memperketat program uji emisi kendaraan dan meningkatkan pengawasan serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik, insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap, prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.

Safrizal menuturkan dalam pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau dilakukan melalui pelarangan pembakaran sampah secara terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, pengoptimalan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.

“Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri,” tambah Safrizal.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa upaya pengendalian polusi udara di Jabodetabek perlu dilakukan dengan memperkuat lini koordinasi forkopimda serta mengoptimalkan Satpol PP dalam penegakan perda dan atau perkada mengenai pengendalian pencemaran udara.

"Pendekatan kolaboratif dalam soliditas Forkopimda menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasi Inmendagri ini di lapangan. Demikian pula halnya faktor pendanaan, di mana Pemda yang belum menganggarkan dapat mengusulkan pada perubahan APBD dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT)," ujar dia.

Intruksi Mendagri ini sendiri mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evauasi atas kebijakan yang ditetapkan.

“Arahan-arahan dalam Instruksi Mendagri tersebut perlu diterapkan dengan strategi aksi yang konkret dengan tetap menjaga prinsip keseimbangan, yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pasca pandemi COVID-19,” ujarnya.

Pilihan Editor: Polusi Udara Jakarta, Ketua Hipmi: Kalau Tidak Mau Pakai Transportasi Umum, Kendaraan Listrik Solusinya

Berita terkait

Mendagri Tito Lantik Lima Pj Gubernur, Titip Pilkada 2024 dan RPJMD

4 hari lalu

Mendagri Tito Lantik Lima Pj Gubernur, Titip Pilkada 2024 dan RPJMD

Mendagri menyebut, kelima Pj gubernur ini adalah pilihan langsung dari Presiden Joko Widodo dan telah melalui seleksi ketat.

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan, Suhu Udara, Kelembapan Udara

5 hari lalu

Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan, Suhu Udara, Kelembapan Udara

Prediksi cuaca dari BMKG menyebutkan Jakarta pagi ini cerah berlanjut cerah berawan sepanjang siang dan malam nanti. Bagaimana dengan Bodetabek?

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

5 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada 2024

6 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada 2024

Tito Karnavian mengatakan masih ada beberapa penyelenggara Pilkada 2024 di daerah yang belum menerima anggaran.

Baca Selengkapnya

Peringatan Dini Cuaca BMKG di Jabodetabek Hari Ini, Simak Potensi Hujan Kapan dan di Mana Saja

6 hari lalu

Peringatan Dini Cuaca BMKG di Jabodetabek Hari Ini, Simak Potensi Hujan Kapan dan di Mana Saja

BMKG memberikan peringatan dini cuaca untuk sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarannya (Jabodetabek) pada hari ini, Kamis 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

8 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

Tito Karnavian menekankan pentingnya realisasi APBD dalam pengendalian tingkat inflasi.

Baca Selengkapnya

Libur Cuti Bersama, Simak Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek dari Pagi hingga Malam Ini

12 hari lalu

Libur Cuti Bersama, Simak Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek dari Pagi hingga Malam Ini

Prediksi cuaca BMKG untuk wilayah Jakarta nihil potensi hujan sepanjang hari ini, Jumat 10 Mei 2024. Tapi tidak untuk wilayah sekitarnya.

Baca Selengkapnya

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

12 hari lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Berpotensi Kembali Hadir di Jakarta

13 hari lalu

Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Berpotensi Kembali Hadir di Jakarta

Setelah absen beberapa lama, peringatan dini cuaca kembali diberikan BMKG untuk Jakarta pada hari ini, Kamis 9 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kelembapan Udara Bisa Sampai 100 Persen

17 hari lalu

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kelembapan Udara Bisa Sampai 100 Persen

Prediksi cuaca Jakarta hari ini, Minggu 5 Mei 2024, diawali dengan cerah berawan merata di seluruh wilayahnya pada pagi ini.

Baca Selengkapnya