Mengenal Perpres Publisher Rights yang Menimbulkan Polemik

Senin, 21 Agustus 2023 09:50 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers terkait perkembangan pemberantasan judi online, di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keterangannya, Kementerian Kominfo sejak Juli 2018 - Agustus 2023 sudah memblokir 886.719 konten perjudian online dengan rata-rata setiap harinya dilakukan pemutusan akses terhadap 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian online yang serupa dengan Higgs Domino Island. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2023 pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights yang sedang digodok pemerintah untuk membantu media massa menghadapi platform asing.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku telah menyerahkan rancangan Perpres terkait dengan Publisher Rights atau Hak Penerbit kepada Presiden Jokowi .

“Sudah ditandatangani oleh saya, sudah. Dari Kemkominfo sudah, jadi sekarang tinggal menunggu (keputusan) Presiden dan semua tergantung Presiden,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, pada Selasa, 25 Juli 2023.

Beleid yang dimaksud adalah Rancangan Perpres terkait Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dengan perusahaan pers dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas. Beleid itu juga disebut Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit. Setidaknya terdapat tiga poin yang disampaikan Jokowi mengenai Perpres tersebut.

1. Hak Penerbit

Jokowi menyatakan bahwa pemerintah akan mendukung keberlangsungan pers, salah satunya dengan memberikan aturan mengenai hak penerbit. Setidaknya terdapat dua substansi dalam Perpres tersebut. Pertama, platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika akan menyampaikan berita. Kedua, Perpres ini akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol dan mengawasi kerja sama antara platform dan media.

2. Dominasi Platform Asing

Industri media konvensional dianggap Jokowi menghadapi tantangan berat, salah satunya mengenai iklan. Sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil media digital. Kondisi tersebut membuat sumber daya keuangan media konvensional semakin berkurang. Oleh karena itu, akan ada aturan terkait dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan dari media dalam negeri.

3. Perpres

Jokowi meminta agar Perpres tersebut selesai dalam satu bulan. Hal itu ia sampaikan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 9 Februari 2022.

Advertising
Advertising

Meskipun menurut Jokowi dengan hadirnya Perpres Publisher Rights ini akan mendukung media-media di Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta Jokowi untuk mengkaji ulang Perpres tersebut.

Ketua Umum Aji Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan bahwa dalam peraturan tersebut harus ada jaminan terhadap dampak kesejahteraan jurnalis. “Oleh karena itu, penting untuk publik mengakses draft rancangan Perpres tersebut,” kata Sasmito sebagaimana dilansir Tempo pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.

Sejalan dengan Sasmito, Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menegaskan bahwa substansi Perpres harus berfokus dalam memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia. Menurut Wens, salah satu solusi yang sudah diterapkan di negara lain adalah designation clause yang terdapat dalam Media Bargaining Code di Australia.

“Melalui pasal itu hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan terhadap upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dari peraturan,” kata Wens.

Hal selaras disampaikan pula Ketua Umum IDA, Dian Gemiano dan Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. Keduanya kurang lebih menyampaikan gagasan agar regulasi Perpres terhadap media ini harus menciptakan rasa keadilan bagi seluruh penerbit media dan tidak menjadi langkah mundur bagi industri media digital di Indonesia.

Salah satu platform terbesar di Internet, Google Indonesia telah merespons rancangan Perpres ini pada 25 Juli 2023. Google menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi menayangkan konten berita di platformnya jika Perpres ini diterapkan. Hal serupa juga pernah dilakukan Google di Australia dan Kanada.

Jika Google benar-benar melakukan itu, maka platform mesin pencari Google tidak akan menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia. Selain kehilangan traffic pembaca, penerbit media berpotensi kehilangan miliaran rupiah pendapatan.

Publik pun nantinya akan kehilangan akses pada informasi penting terutama informasi krusial menjelang Pemilihan Umum 2024. Oleh karena itu, sejumlah asosiasi media di Indonesia mulai AMSI, AJI, IJTI dan IDA mendesak Jokowi agar mengkaji ulang Perpres Publisher Rights tersebut.

Pilihan Editor: Menkominfo Budi Arie Bilang Bakal Tampung Keluhan Google Soal Publisher Rights

Berita terkait

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

12 menit lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

36 menit lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

58 menit lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 jam lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

1 jam lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Google Tingkatkan Pengalaman Penelusuran dengan AI Generatif

1 jam lalu

Google Tingkatkan Pengalaman Penelusuran dengan AI Generatif

Google tingkatkan pengalaman pencarian dengan AI generatif Gemini, menawarkan AI Overviews untuk jawaban cepat, perencanaan, dan pencarian dengan video.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

1 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

1 jam lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengetahui Judul Lagu dengan Suara di Google

2 jam lalu

Begini Cara Mengetahui Judul Lagu dengan Suara di Google

Google mempunyai fitur canggih yang memungkinkan seseorang untuk mencari judul lagu hanya dengan suara. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

3 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya