Maqdir Ismail Sebut Uang 27 Miliar Bagian dari Uang Pengganti Irwan Hermawan di Korupsi BTS Kominfo

Senin, 21 Agustus 2023 06:30 WIB

Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan, tiba di gedung bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait uang Rp 27 miliar dalam kasus korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat, 18 Agustus 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa perkara korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyatakan penyerahan uang sejumlah Rp 27 miliar kepada Kejaksaan Agung beberapa waktu merupakan bentuk itikad baik dari kliennya untuk mengurangi kerugian negara. Pasalnya, Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Landasan hukumnya adalah itikad baik dari Irwan untuk mengurangi kerugian keuangan negara. Uang yang diserahkan itu nanti akan jadi bagian dari uang pengganti,” kata Maqdir Ismail melalui pesannya pada Ahad, 20 Agustus 2023.

Maqdir menerangkan tidak ada ketentuan kapan penyerahan uang pengganti kerugian dapat diserahkan. “Tidak ada ketentuan yang mewajibkan kapan penyerahan uang bisa dilakukan oleh tersangka,” ujar Maqdir Ismail.

Ketika ditanya juga apakah uang tersebut merupakan pemberian dari orang berinisal S yang disebut Kejaksaan Agung, Maqdir tak menjawab lugas. “Saya dari dulu tidak pernah tahu ada (orang) S itu,” kata Maqdir.

Maqdir diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaaan Agung untuk kemudian dikonfirmasi mengenai uang US$ 1,8 juta atau sekitar Rp 27 miliar yang pernah dia serahkan kepada penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Maqdir menyatakan penyidik memintanya untuk menjelaskan asal usul uang Rp 27 miliar tersebut.

Advertising
Advertising

Mengenai dari mana sumber uang itu, apakah dari awal milik Irwan Hemawan atau orang lain yang memberikan, Maqdir menegaskan pihaknya hanya tahu uang tersebut milik kliennya dan untuk kepentingan kliennya. “Saya tidak tahu (siapa pemberinya), saya hanya tahu ini untuk keoentingan Pak Irwan. Ini punya Irwan karena diberikan kepada kami itu atas nama Irwan,” katanya.

Irwan Hermawan merupakan Komisaris Utama PT Solitech Media Synergi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Selain Irwan, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunkasi dan Informatika Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Intergrated PT Huawei Tech investment, Mukti.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, pihak swasta Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. PT Basis Utama Prima merupakan perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi.

Dalam proses penyidikan, Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar. Uang itu kemudian dia alirkan kepada sejumlah pihak, di antaranya dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan menghentikan pengusutan kasus ini di DPR.

Pihak-pihak yang ditengarai menerima aliran itu di antaranya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar. Saat menerima uang itu, Dito disebut masih menjabat sebagai staf tenaga ahli Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar. Dito Ariotedjo membantah adanya aliran dana itu. Dia pun telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juli lalu.

AKHMAD RIYADH

Pilihan Editor: Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Tunda Pemeriksaan Capres, Cawapres, dan Caleg Selama Pemilu 2024

Berita terkait

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

4 jam lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

13 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

15 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

16 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

16 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

17 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

17 jam lalu

Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi membenarkan Koalisi Indonesia Maju mendukung Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

PPP Persilakan Khofifah Silaturahmi ke DPW, Awiek: Kita Tidak Halangi

20 jam lalu

PPP Persilakan Khofifah Silaturahmi ke DPW, Awiek: Kita Tidak Halangi

Khofifah sebelumnya mengklaim dia akan mendapatkan surat rekomendasi dari PPP untuk maju di Pilkada Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

21 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

23 jam lalu

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

Khofifah berkelakar ibu kota secara de facto berada di Jawa Timur usai menerima dukungan maju di Pilgub Jawa Timur dari Golkar.

Baca Selengkapnya