Koruptor Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi 4 Bulan, Begini Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Sabtu, 19 Agustus 2023 13:17 WIB

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial atau bansos Juliari Batubara mendapatkan remisi memperingati HUT Kemerdekaan ke-78 RI. Masa tahanan Eks Menteri Sosial itu dipotong 4 bulan per 17 Agustus 2023. Desember lalu, seiring perayaan Hari Raya Natal, kader PDIP ini juga mendapat remisi 1 bulan.

Dalam kasus ini, Juliari divonis 12 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa KPK, yaitu 11 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta serta dicabut hak politiknya selama 4 tahun.

Lantas seperti apa perjalanan kasus korupsi bansos Covid-19 yang dilakukan eks Menteri Sosial Juliari Batubara ini?

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial atau Kemensos pada 4 hingga 5 Desember 2020. KPK mengendus dugaan korupsi bansos di Kemensos dalam penanganan pandemi Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pejabat pembuat komitmen atau PPK pada program tersebut diduga telah menerima hadiah dari para Vendor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).

Pada Ahad dini hari, 6 Desember 2020 KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka. Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono. Keduanya bersama Juliari adalah penerima. KPK turut menetapkan Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka karena berperan sebagai pemberi.

Advertising
Advertising

Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga PPK telah menerima fee Rp12 miliar. Pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari,” kata Firli.

Juliari sempat meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan kasus tersebut. Dia mengatakan putusan majelis hakim dapat membebaskan dirinya dan keluarga dari derita. Juliari mengaku, keluarganya menderita karena dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak pahami. Dia mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak karena perkara ini.

“Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari dalam nota pembelaan atau pledoi, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.

Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap sekitar Rp 32,482 miliar. Dia dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Saat membacakan putusan, hakim menyebut hukuman yang diterima Juliari Batubara diringankan. Alasannya, terdakwa mendapat cercaan, hinaan dan vonis masyarakat. Padahal, menurut hakim anggota majelis hakim Yusuf Pranowo, saat itu Juliari masih menjalani proses hukum yang belum tentu bersalah dan belum ada hukuman tetap.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | AYU CIPTA

Pilihan Editor: Kronologi Korupsi Bansos Juliari Batubara, Nomor 6 Vonis Diringankan karena Dihujat

Berita terkait

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

12 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

19 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

23 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

1 hari lalu

Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Pembahasan DTKS tidak perlu dilakukan di tempat mewah. Pembahasan bisa dilakukan di mana saja. Sebab, Risma menilai, hasil rapat lebih penting.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

1 hari lalu

Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

Risma mengaku usulan mekanisme bansos ini usai mendengar kabar pengusulan bantuan sosial diputuskan oleh satu orang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya