Bareskrim Polri Segera Panggil Denny Indrayana

Selasa, 8 Agustus 2023 17:30 WIB

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal segera memanggil praktisi hukum sekaligus politikus Partai Demokrat Denny Indrayana dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kami undang untuk melakukan klarifikasi dulu terhadap perkaranya, kurang lebih di bawah 10 hari," kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Adi mengatakan, dalam kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu, penyidik Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan enam orang saksi ahli.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli untuk melakukan pendalaman-pendalaman, kemudian unsur-unsur pidananya," kata Adi.

Cuitan Denny yang dipermasalahkan

Kasus ini bermula ketika Denny membuat unggahan di akun twitter pribadinya pada Ahad, 28 Mei 2023. Dalam unggahan itu, Denny mengklaim telah mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan uji materi Undang-Undang Pemilu soal sistem proporsional.

Advertising
Advertising

Denny menyebut bahwa akan ada 6 hakim yang mengabulkan gugatan itu dan 3 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Saat itu, MK memang tengah menggelar uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu, dan akan segera mengeluarkan keputusan. Tetapi, dalam putusannya MK menyatakan menolak gugatan agar mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Hakim yang memutus pun hanya 8 orang, dan hanya satu hakim yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Denny dilaporkan karena dianggap telah melakukan ujaran kebencian hingga penyebaran rahasia negara

Denny kemudian dilaporkan oleh seseorang berinisial AWW pada Rabu, 31 Mei 2023 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kejaksaan Agung pun menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kasus Denny Indrayana. SPDP itu diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada 10 Juli 2023.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Dittipidsiber Bareskrim,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Kamis, 13 Juli 2023.

Ketut mengatakan Denny Indrayana dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penyebaran berita bohong hingga dugaan penyebaran rahasia negara. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI

Berita terkait

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

26 menit lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

8 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

8 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

10 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

1 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

1 hari lalu

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

Partai Demokrat menilai Bey Triadi Machmudin sebagai figur potensial untuk Pilkada Jabar 2024.

Baca Selengkapnya