Di Persidangan, Yana Mulyana Sebut Pecahan Mata Uang Asing yang Disita KPK Miliknya

Reporter

Antara

Senin, 7 Agustus 2023 23:22 WIB

Tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana usai diperiksa di Gedung KPK di Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. Yana Mulyana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet bagian dari program Bandung Smart City. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana menyebut bahwa uang dalam pecahan mata uang asing yang disita saat dirinya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 April 2023 lalu, adalah miliknya sendiri.

Hal tersebut dikatakan Yana saat hadir sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus suap pada proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin ini, setelah JPU KPK menanyakan perihal uang yang disita saat OTT dengan jumlah sekitar Rp390 juta bersama sepatu Louis Vuitton.

Dalam persidangan itu, jaksa menanyakan uang sitaan yang disimpan di ruang kerja hingga kamar tidur di rumah dinas Yana tersebut, yang terdiri mata uang rupiah senilai puluhan juta, kemudian 645 ribu Yen, 1.400 Baht, 14 ribu Dolar Singapura, tiga ribu Dolar AS, dan 2.800 Ringgit Malaysia.

"Bisa dijelaskan uang ini berasal dari mana," tanya jaksa.

Untuk uang rupiah senilai Rp50 juta, Yana menjawab uang senilai itu baru diketahuinya setelah dibuka petugas KPK, dan uang itu berasal dari Kadishub Dadang Darmawan yang disebut Yana dikirimkan Dadang untuk antisipasi kebutuhan THR Yana.

Advertising
Advertising

"Uang Rp 50 juta itu saya baru tahu jumlahnya setelah dibuka petugas KPK. Itu pemberian dari Pak Dadang. Ketika memberikan pak Dadang bilang 'khawatir banyak yang meminta THR kepada Pak Wali Kota (Yana Mulyana)," kata Yana dalam persidangan itu.

Sedangkan temuan uang rupiah lainnya disebut Yana ada Rp40 juta, yang diberikan oleh Dirut PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi saat pertama kali bertemu.

Yana menyatakan bahwa uang dari Sony jumlahnya baru diketahui olehnya sebesar Rp40 juta, meskipun Sony disebut-sebut menyerahkan uang senilai Rp100 juta saat pertama kali bertemu dengan Yana.

"Yang saya tahu ada Rp40 juta itu dari Pak Sony," tuturnya.

Untuk mata uang asing yang disita KPK, Yana menjelaskan untuk uang Yen, adalah miliknya untuk keperluan pembayaran kuliah anak perempuannya di Jepang.

Adapun mata uang Baht Thailand, kata Yana, merupakan uang pribadinya yang ditukarkan untuk ongkos dalam perjalanannya ke Thailand untuk kunjungan ke lab Huawei di sana.

"Yang Yen untuk anak kuliah, yang Baht beli sendiri sebelum berangkat ke Thailand. Kalau yang 14 ribu Dolar Singapura, itu kebetulan saya kontrol operasi by pass jantung di Singapura, pengobatannya masih berjalan," ucapnya.

Sementara untuk pecahan mata uang Dolar AS dan Ringgit Malaysia, Yana juga menyebut uang tersebut adalah uang pribadinya, sisa dari perjalanan ke luar negeri.

"Kalau yang USD, Ringgit, itu sisa-sisa perjalanan dulu ke luar negeri, karenanya ditemukannya di laci kamar tidur, itu karena emang sisa perjalanan ke luar negeri," ucapnya.

Selanjutnya: Sepatu Louis Vuitton seharga Rp 17 juta..
<!--more-->

Adapun terkait sepatu Louis Vuitton yang ikut disita karena diduga sebagai bagian dari "servis" yang diterimanya saat berkunjung ke Thailand dengan pembiayaan dari PT SMA untuk memuluskan menang tender, Yana mengungkap bahwa sepatu itu dibelinya dengan niat awal bayar sendiri.

"Kalau sepatu itu, setelah jalan-jalan ke pabrik Huawei, kaki saya bengkak, lecet. Akhirnya mampir ke mal, cari ukuran yang lebih besar dari sepatu saya, ternyata ada. Saya niat awalnya bayar sendiri, tapi kemudian sepatu itu terus dibayar sama Pak Khairur Rijal, kalau disetarakan ke rupiah itu Rp17 jutaan," ucapnya.

Yana sendiri menjadi saksi dalam persidangan ini bersama Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan eks Sekdis Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta ke beberapa pihak dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.

Tiga terdakwa yang disidang itu, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.

Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pilihan Editor: Sidang Kasus Bandung Smart City, Kadishub Akui Titip Proyek dan Terima Uang Rp 25 Juta

Berita terkait

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

26 menit lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

1 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

5 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

7 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

7 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

13 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

14 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

14 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

18 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

20 jam lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya