Bamsoet Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Masuk Prolegnas

Senin, 7 Agustus 2023 14:00 WIB

INFO NASIONAL - Ketua MPR, Bambang Soesatyo mendorong DPR segera memasukkan RUU Masyarakat Hukum Adat dalam prolegnas. RUU ini sudah dibahas sejak 2014, namun hingga sekarang belum juga direalisasikan menjadi undang-undang.

“Saya atas nama pimpinan MPR ingin mendorong dan meminta kawan-kawan di DPR dengan para pimpinan partai politik di dalamnya, segera memasukkan produk hukum tersebut ke dalam prolegnas,” kata Bamsoet saat membuka Konferensi Internasional bertajuk “Recognition, Respect and Protection of the Constitutional Rights of Indigeneous People in National and International Perspective” di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023.

Menurut dia, pengesahan ini penting karena perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat hukum tercantum jelas dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, bahkan termasuk pembagian wilayah administrasi negara atas daerah-daerah, salah satunya mesti mendasarkan pada keberadaan hak asal-usul masyarakat yang ada di wilayah tersebut. Hal ini dapat dibaca dalam Pasal 18 UUD 1945 (sebelum perubahan) yang berbunyi, “Pembagian daerah atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.”

Fakta normatif tersebut, ujar Bamsoet, menunjukkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan sesuatu yang esensial dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sebab, masyarakat adat merupakan bagian dari pilar yang menopang berdiri dan kokohnya keberadaan bangsa dan negara Indonesia hingga saat ini.

Advertising
Advertising

“Oleh karena itu, mandat untuk melindungi dan memajukan kehidupan masyarakat hukum adat merupakan suatu keniscayaan untuk dipenuhi oleh negara, baik melalui langkah legislasi maupun kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpihak pada perlindungan dan pemajuan masyarakat hukum adat,” tutur Bamsoet.

Patut disayangkan, sekalipun konstitusi telah memberikan jaminan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, dalam realitanya masyakarat adat masih dihadapkan pada berbagai persoalan untuk menjaga eksistensi beserta hak-hak asal-usul atau hak tradisional yang dimilikinya.

“Hak itu mencakup hak atas sumber daya alam, perekonomian, kesejahteraan, serta hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas nasibnya sebagai kelompok masyarakat komunal," ujar Bamsoet

Aliansi Masyarakat Adat melaporkan hingga saat ini masih banyak konflik yang melibatkan masyarakat adat. Terutama terkait sengketa lahan seperti perkebunan, kehutanan, pembangunan, infrastruktur, hingga pertambangan. Sepanjang periode 2020-2021 saja, tercatat 53 konflik terkait perampasan wilayah adat, kekerasan, dan kriminalisasi yang melibatkan 140 ribu masyarakat adat menjadi korban.

Menurut Ketua Umum Partai Golkar ini, sekalipun saat ini undang-undang yang khusus tentang masyarakat hukum adat masih belum disahkan, paling tidak pemerintah telah menjalankan sejumlah langkah legislasi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat. Contohnya, undang-undang desa, undang-undang kehutanan, dan undang-undang terkait daerah pesisir.

Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor No. 35/PUU-X/2012 mengenai pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi rujukan dan dasar hukum bagi pemerintah, baik di pusat maupun daerah untuk mengambil kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat.

Karena itu, selain mendorong disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat, Bamsoet berharap konferensi internasional ini mampu melahirkan berbagai pemikiran jernih mengenai implementasi pelaksanaan mandat konstitusional perlindungan hak masyarakat hukum adat. Sehingga eksistensi masyarakat adat sebagai elemen dasar bangsa tetap terjaga, dan taraf kesejahteraaan masyarakat adat terus membaik.

Sebagai informasi, populasi masyarakat adat di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta jiwa yang terbagi menjadi 2.371 komunitas adat. Mereka tersebar di 31 provinsi tanah air. Sebaran komunitas adat terbanyak berada di Kalimantan yang mencapai 772 komunitas adat, Sulawesi 664 komunitas adat, Sumatera 392 komunitas adat, Bali dan Nusa Tenggara 253 komunitas adat, Maluku 176 komunitas adat, Papua 59 komunitas adat dan Jawa 55 komunitas adat.

Adapun, konferensi internasional hasil kerja MPR dan Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), turut menghadirkan Menkopolhukam, Mahfud MD, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni; Ketua Umum APHA, Dr. St. Laksanto Utomo, serta Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago. (*)

Berita terkait

Bamsoet Apresiasi Kehadiran Jip BAIC Indonesia

2 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Kehadiran Jip BAIC Indonesia

Ada dua model yang hendak dipasarkan, yaitu BAIC BJ-40 Plus dan SUV (Sports Utility Vehicle) BAIC X55-II.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Muncul Wacana Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

3 hari lalu

Asal Mula Muncul Wacana Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

Muncul wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo. Ini respons Jokowi dan asal mula munculnya wacana tersebut.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Letakan Batu Pertama Pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway Banten

5 hari lalu

Bamsoet Letakan Batu Pertama Pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway Banten

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo melakukan peletakan batu pertama pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

7 hari lalu

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

10 hari lalu

Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

Di Indonesia jika presiden terpilih Prabowo Subianto setuju bisa diformalkan melalui Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Presiden.

Baca Selengkapnya

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

13 hari lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

13 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

Di balik sukses ACN, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Termasuk tingginya harga avtur di Indonesia.

Baca Selengkapnya

IMI dan TransTrack Bersepakat Kembangkan Teknologi Transportasi

13 hari lalu

IMI dan TransTrack Bersepakat Kembangkan Teknologi Transportasi

TransTrack menyediakan berbagai inovasi teknologi untuk berbagai kebutuhan manajemen operasional armada transportasi.

Baca Selengkapnya

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

16 hari lalu

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

Alutsista guna menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Kesejahteraan prajurit sebagai simbol penghargaan negara terhadap tugas berat yang telah dijalankan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

16 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

Wikinara merupakan perusahaan network marketing terdaftar di Kementrian Perdagangan RI yang fokus dalam pemasaran produk nutrisi, kecantikan dan alat kesehatan.

Baca Selengkapnya