Polemik Mertua Menpora Dito Ariotedjo vs Ketua Umum DEIT, Disomasi Agar Bayar Utang Rp 105 Miliar
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Febriyan
Minggu, 6 Agustus 2023 18:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotejo, Fuad Hasan Masyhur mendapatkan somasi dari pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan Annar Salahuddin Sampetoding. Kuasa hukum Annar, Yoel Bello. menyatakan kliennye menuntut agar Fuad segera menyelesaikan pembayaran jual beli tanah yang dilakukan keduanya pada 2016 lalu.
Yoel menyatakan Fuad masih menyisakan utang kepada Annar sebesar Rp 105 miliar lebih. Yoel menyebut tuntutan itu sesuai dengan Perikatan Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor 38 tertanggal 28 Maret 2016 yang dibuat oleh Notaris Abdul Rajab Rahman.
"Berdasarkan Perikatan Jual tahun 2016, perihal Pembayaran utang tahap keempat pada tanggal 28 September 2017, hingga saat ini belum dibayar beserta denda sebesar Rp105.540.000.000," ujar Yoel dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 6 Agustus 2023.
Yoel menjelaskan bahwa jual beli tersebut awalnya berjalan dengan lancar. Bahkan, setelah menyelesaikan pembayaran ketiga, menurut dia, kliennya sempat mengabulkan permintaan Fuad agar sertifikat tanah tersebut dibaliknamakan.
Fuad disebut tak membayar setelah membaliknamakan tanah
Akan tetapi, Yoel menyatakan Fuad tak menyelesaikan pembayaran keempat dan kelima setelah membaliknamakan sertifikat tanah tersebut.
"Pembayaran pertama hingga ketiga Mertua Menpora ini lancar hingga AJB dan sertifikat terbalik nama, setelah dibalik nama atas nama mertua Menpora Dito ini, ia tidak membayar lagi pembayaran keempat dan kelima tersebut hingga hari ini dan jumlahnya Rp100 miliar lebih," ujar Yoel.
Yoel menyebut pembayaran tahap kelima utang Fuad Hasan terjadwal pada tanggal 28 Maret 2018, namun hingga saat ini belum dibayar beserta dendanya. Dia menyatakan kliennya yang merupakan Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) masih menunggu itikad baik dari Fuad Hasan untuk segera melakukan pembayaran paling lambat pada tanggal 5 Agustus 2023.
"Tapi belum ada progress pembayaran kepada klien kami di rumah Jalan Sunu III No N5, Kota Makassar. Apabila tidak dibayar, maka jumlah denda akan semakin bertambah terus menerus," kata Yoel.
Yoel menambahkan jika hingga waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, maka pihaknya akan mengajukan permohonan PKPU/pailit kepada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Perikatan Jual Beli. Fuad dapat kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya apabila ada putusan pailit.
Selanjutnya, jawaban Fuad Hasan Masyhur