Jerat Kasus Panji Gumilang, Menjadi Tersangka di Penistaan Agama

Jumat, 4 Agustus 2023 10:50 WIB

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. YouTube/Al-Zaytun Official

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 1 Agustus 2023, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka karena dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Untuk lebih jelas, berikut adalah perjalanan kasus Panji Gumilang sampai akhirnya menjadi tersangka, yaitu:

Terjerat Kasus Penistaan Agama dan Penyebaran Berita Bohong

Bareskrim Polri menaikkan perkara dugaan penistaan agama kepada Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Pada tahap tersebut ia diperiksa atas tuduhan pasal penistaan agama berdasarkan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, pada 23 Juni 2023, menurut pelapor dari Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, pernyataan Panji telah masuk dalam penistaan agama, seperti menyatakan perempuan dapat menjadi khatib salat Jumat.

Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal tambahan UU ITE lantaran diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Adapun, pasal tambahan yang dikenakan usai melangsungkan gelar perkara, yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Merujuk pasal tersebut, Panji terancam penjara enam tahun.

Ratusan Rekening Dibekukan

Advertising
Advertising

Setelah dijatuhkan pasal berlapis, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening yang berhubungan dengan Panji sekitar 256 rekening dengan enam nama berbeda. Salah seorang penegak hukum pun menyatakan bahwa nilai transaksi dari 256 rekening milik Panji tersebut telah mencapai triliunan dalam waktu lima tahun.

Pengunduran Pemeriksaan Bareskrim Polri

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir Juli, tetapi tidak hadir. Sebab, kuasa hukum beralasan masalah kesehatan yang dialami Panji sehingga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada awal Agustus.

"Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yang dipanggil sebagai saksi dan diharapkan tanggal 1 Agustus bersangkutan dapat hadir memenuhi panggilan kami," tegas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro pada 28 Juli 2023 sebagaimana dilansir Antaranews.

Pemeriksaan oleh Tim Penyidik

Pada 1 Agustus 2023, Panji Gumilang diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama sekitar 4 jam. Panji mendatangi Mabes Polri dengan mengenakan peci dan kemeja biru bersama dengan tim kuasa hukumnya pada pukul 13.15 WIB. Lalu, usai melakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik mulai memeriksa Panji dengan meminta keterangannya terkait penistaan agama. Pemeriksaan tersebut dilakukan dari pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Panji mengoreksi sekitar 5 kali jawaban dalam proses Berita Acara Pemeriksaannya.

Penetapan sebagai Tersangka

Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, gelar perkara langsung dilakukan dengan menghadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum, dan Wasidik. Setelah gelar perkara, semua peserta yang hadir sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka. Kemudian, pada pukul 21.15, usai dilakukan gelar perkara, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan penetapan sebagai tersangka. Panji dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

RACHEL FARAHDIBA R I TIKA AYU I EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Breaking News: Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita terkait

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

22 jam lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

1 hari lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

1 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

3 hari lalu

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

Buntut kasus pelaporan polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar telah dicabut dalam proses mediasi kemarin.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

3 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

3 hari lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

4 hari lalu

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

Mengapa mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta mengkritisi uang kuliah tunggal atau UKT?

Baca Selengkapnya