HUT Kemerdekaan RI: Jokowi Minta Pengibaran Bendera Merah Putih Sebulan Penuh, Ini Berbagai Aturan Soal Bendera

Jumat, 4 Agustus 2023 10:01 WIB

Warga dengan mengenakan kostum wayang mengikuti upacara pengibaran bendera Merah Putih di Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin, 17 Agustus 2020. Upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut diikuti warga setempat di tengah pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Jakarta - Guna memperingati Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan RI ke-78, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengibaran bendera merah putih dilakukan selama sebulan penuh. Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023.

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023,” bunyi penggalan isi surat edaran tersebut.

Berikut serba-serbi pengibaran bendera saat perayaan HUT Kemerdekaan RI, sebagaiimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

1. Mengibarkan bendera merah putih saat HUT RI hukumnya wajib

Mengibarkan bendera merah putih saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Tak hanya saat upacara resmi, sang saka merah putih juga kudu dikibarkan di setiap depan rumah warga, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh Indonesia. Bahkan, juga di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Advertising
Advertising

2. Bagi warga tidak mampu, pemerintah daerah diimbau berikan bendera

Ada kalanya, karena keterbatasan ekonomi, warga tidak mampu membeli bendera merah putih. Karenanya, pemerintah daerah dianjurkan memberi bantuan bendera kepada warga yang tidak mampu tersebut. Aturannya termuat dalam Pasal 7 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu,” bunyi Pasal 7 ayat 4 UU tersebut.

3. Aturan waktu pengibaran bendera

Jokowi meminta pengibaran bendera merah putih dilaksanakan selama sebulan penuh. Kendati begitu, sang saka merah putih tak boleh dibiarkan berkibar di malam hari. Hanya dalam keadaan tertentu bendera merah putih boleh dikibarkan di waktu malam. Untuk itu, penaikan dan penurunan bendera kudu rutin dilakukan tiap hari. Untuk waktunya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009, pengibaran dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

4. Aturan menaikkan dan menurunkan bendera

Menaikkan dan menurunkan bendera merah putih juga tidak boleh sembarangan. Bendera merah putih kudu dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. Dalam upacara resmi, pada waktu penaikan atau penurunan bendera, hadirin wajib memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera sampai penaikan atau penurunan selesai. Penaikan atau penurunan bendera merah putih dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

5. Larangan-larangan terhadap bendera merah putih

Dalam pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, ada sejumlah larangan terkait bendera merah putih. Isi pasal tersebut yaitu, Setiap orang dilarang:

• Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih.

• Menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

• Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

• Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.

• Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera merah putih.

Pilihan Editor: Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Berita terkait

Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Pasokan Air untuk Petani

6 jam lalu

Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Pasokan Air untuk Petani

Prediksi menyebut pada 2050 sebanyak 500 juta petani kecil sebagai penyumbang 80 persen pangan dunia diprediksi akan mengalami kekeringan.

Baca Selengkapnya

Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 3 Hari Sebelum ke Indonesia

6 jam lalu

Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 3 Hari Sebelum ke Indonesia

Kedutaan Besar Iran menyebut Presiden Iran Ebrahim Raisi wafat 3 hari sebelum kunjungan yang direncanakan ke Indonesia pada 23-24 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

8 jam lalu

Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

Pembentukan Pansel KPK yang objektif dianggap akan mempertaruhkan keberhasilan kinerja Pimpinan dan Dewas KPK pada masa mendatang.

Baca Selengkapnya

Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

8 jam lalu

Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

Kedua program Jokowi itu adalah program permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas. Anggaran yang ditangguhkan Rp 1,2 triliun.

Baca Selengkapnya

Respons Pimpinan Dunia Terhadap Tragedi Tewasnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

8 jam lalu

Respons Pimpinan Dunia Terhadap Tragedi Tewasnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Presiden Iran Ebrahim Raisi meninggal dalam kecelakaan helikopter yang ditumpanginya pada Ahad, 19 Mei 2024. Ini respons sejumlah pemimpin dunia.

Baca Selengkapnya

Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

10 jam lalu

Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

Soeharto lengser pada Kamis, 21 Mei 1998 berpengaruh besar terhadap karier militer menantunya dulu, Prabowo yang kini presiden terpilih Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Masuk Dalam Bursa Bakal Calon Pansel KPK, Bayu Dwi: Serahkan kepada Presiden

10 jam lalu

Masuk Dalam Bursa Bakal Calon Pansel KPK, Bayu Dwi: Serahkan kepada Presiden

Bayu tak menampik namanya masuk dalam daftar calon pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Ada Dua Investasi Potensial di Indonesia yang Ditawarkan ke Elon Musk

12 jam lalu

Luhut Sebut Ada Dua Investasi Potensial di Indonesia yang Ditawarkan ke Elon Musk

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ada dua investasi potensial yang ditawarkan kepada Elon Musk di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

12 jam lalu

Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

Sri Mulyani melaporkan penyebab Bea Cukai menjadi sorotan publik, baik dari sisi peraturan maupun prosedur yang harus diperbaiki kepada Jokowi.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istana soal Viral Jokowi Diminta Tolong Ambil Foto oleh Delegasi World Water Forum

12 jam lalu

Penjelasan Istana soal Viral Jokowi Diminta Tolong Ambil Foto oleh Delegasi World Water Forum

Presiden Jokowi dimintai seorang perempuan dari delegasi Prancis untuk mengambil potretnya di depan mangrove.

Baca Selengkapnya