Panji Gumilang Jadi Tersangka, PBNU Sebut Kasusnya Rawan dan Bisa Pengaruhi Psikologi Masyarakat
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Rabu, 2 Agustus 2023 18:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri.
Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. "Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00," kata Djuhandhani.
Iai mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.
Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan Panji Gumilang setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 2 Agustus 2023.
Simpang siur penahanan Panji Gumilang
Sebelumnya penahanan Panji simpang siur. Sebab, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, belum memutuskan untuk menahan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Panji belum ditahan karena pemeriksaan yang sempat tertunda dan baru akan dilanjutkan Rabu siang, 2 Agustus 2023.
"Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Agustus 2023.
Sehingga untuk sementara penyidik menitipkan Panji Gumilang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sambil menunggu pemeriksaan lanjutan siang ini. Disinggung soal penahanan, Djuhandhani enggan membeberkan tindakan selanjutnya. Sebab, kata dia, penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan sampai pukul 21.00 WIB.
"Baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam, kita lihat nanti jam 21.00 WIB," ujarnya.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.<!--more-->
Ikuti proses hukum yang ada agar tidak menjadi liar di masyarakat
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf menanggapi soal penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama kemarin. Pria yang akrab disapa Gus Yahya itu mengatakan, agar kasus ini tidak berkembang secara liar di masyarakat, maka perlu mengikuti proses hukum yang ada.
Kasus Panji Gumilang bisa pengaruhi psikologi masyarakat
Saat ditemui wartawan di Gedung PBNU di Jakarta pada Rabu, 2 Agustus 2023, Gus Yahya mengatakan ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas. Tetapi tidak mudah juga membuat kerangka hukum dalam mempersoalkan masalah ini.
“Ikuti saja proses hukumnya,” kata Gus Yahya. Ia menambahkan PBNU siap untuk membahas soal lembaga pendidikan yang dikelola Panji yaitu Ponpes Al Zaytun, setelah proses hukum selesai.
PBNU siap tampung santri Ponpes Al-Zaytun
Gus Yahya juga menyatakan pihaknya siap menampung santri dari Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dikelola oleh Panji Gumilang, tersangka penistaan agama. Namun ia mencatat, PBNU akan membahas hal itu setelah proses hukumnya selesai.
“Kalau proses hukumnya selesai nanti konsekuensinya kita bicarakan,” kata Gus Yahya saat ditemui wartawan di gedung PBNU di Jakarta pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Gus Yahya menyebut saat ini sudah ada sejumlah pihak berwenang yang mengantisipasi persoalan santri dari Al-Zaytun setelah penetapan Panji sebagai tersangka, termasuk dari pemerintah. Ia hanya meyakinkan PBNU memiliki banyak lembaga pendidikan yang siap menampung itu.
EKA YUDHA SAPUTRA | DANIEL A. FAJRI | TIKA AYU
Pilihan Editor: Pengacara Panji Gumilang Sedih saat Kliennya Ditetapkan jadi Tersangka, Bakal Tempuh Langkah Hukum