Rizal Ramli Ingin Maju Jadi Calon Presiden Seandainya Tak Ada Presidential Threshold

Reporter

Magang KJI

Editor

Amirullah

Selasa, 1 Agustus 2023 11:43 WIB

Rizal Ramli menjawab pertanyaan wartawan saat akan mengajukan judicial review tentang threshold atau ambang batas pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Indonesia Rizal Ramli mengungkap keinginannya untuk maju bertanding dalam Pemilihan Presiden Republik Indonesia. Namun keinginannya itu terhalang aturan presidential threshold 20 persen.

“Jika tidak ada presidential threshold, maka akan adanya 18 calon dari partai politik, maka Rizal Ramli akan maju. Jika saya maju maka siapa yang bisa ngalahin?” Kata Rizal Ramli di acara Focus Group Discussion Partai Buruh di Gedung Joeang 45 Menteng, Jakarta pada 31 Juli 2023.

Dia juga menyampaikan program kerja seandainya jadi presiden, antara lain adalah menghapus beberapa undang-undang, serta memgkoreksi tentang proyek ibukota baru.

“Hari pertama (sebagai) Presiden dan Wakil Presiden kita akan menghapus Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja, membatalkan Undang-Undang Minerba. Negara bisa menguasai tambang-tambang, ujar Rizal. Selain itu dia juga ingin membatalkan proyek-proyek Jokowi yang dianggapnya tak masuk akal, misalnya IKN.

Menurut Rizal Ramli, pembangunan Ibu Kota tersebut tidak mengembangkan desa sebelumnya. Dia menjelaskan bahwa cara membangun daerah adalah bukan dengan membangun Istana, tapi kurangi pajak daerah.

Advertising
Advertising

Presidential threshold adalah ambang batas persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini sesuai dengan Pasal 222 Pemiluhan Umum telah diatur besar persentasenya adalah 20 Persen. Undang-undang tersebut sebelumnya telah diajukan uji materinya oleh sejumlah pihak. Total sudah ada 30 kali gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan, namun selalu di tolak MK.

Partai Buruh juga akan mengambil andil dalam mengajukan gugatan judical review aturan presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen pada 26 Juli 2023. Pengajuan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Partai Buruh Feri Amsari bersama dengan Direktur LBH Jakarta Alghifari Aqsa.

AKHMAD RIYADH | M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Kejagung Tegaskan Pemeriksaan Airlangga Hartarto dan Muhammad Lutfi Bukan Pesanan

Berita terkait

Hari Ini Digelar Pilpres AS, Menengok Raihan Jajak Pendapat Kamala Harris dan Donald Trump

2 jam lalu

Hari Ini Digelar Pilpres AS, Menengok Raihan Jajak Pendapat Kamala Harris dan Donald Trump

Pilpres AS digelar pada Selasa, 5 November 2024 waktu setempat. Kamala Harris dan Trump masih bersaing ketat dalam jajak pendapat terakhir.

Baca Selengkapnya

Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

14 jam lalu

Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pekerja yang diputus hubungan kerjanya (PHK) berhak mendapatkan pesangon. Berikut adalah ketentuannya.

Baca Selengkapnya

Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

20 jam lalu

Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierly berkata pemerintah akan fokus pada upah minimum terlebih dahulu dalam tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

1 hari lalu

Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan UMP 2025.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

1 hari lalu

Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

Airlangga Hartarto menggelar rakor terbatas bersama 7 menteri di lingkungan Kemenko Perekonomian. Apa hasilnya?

Baca Selengkapnya

Kemi Badenoch, Perempuan Kulit Hitam Pertama yang Jadi Ketua Partai Konservatif Inggris

2 hari lalu

Kemi Badenoch, Perempuan Kulit Hitam Pertama yang Jadi Ketua Partai Konservatif Inggris

Partai Konservatif Inggris memilih perempuan kulit hitam menjadi ketua, setelah kekalahan telak saat dipimpin Rishi Sunak dalam pemilu Juli lalu.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

4 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

4 hari lalu

H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

Mendekati Pilpres AS pada pekan depan, gagasan calon presiden AS soal lingkungan hidup dan kepemilikan senjata api disorot. Apa beda Trump vs Harris?

Baca Selengkapnya