Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Minggu, 23 Juli 2023 06:38 WIB

Dito Mahendra. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menyebut tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Dito ditetapkan sebagai buron dan masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO pada Mei lalu lantaran tak kooperatif. Dia selalu mangkir dari pemanggilan setelah diputus sebagai tersangka pada April sebelumnya.

Dito merupakan satu dari beberapa tersangka yang masuk DPO dan belum tertangkap. Sejumlah nama juga mangkir dari pemanggilan dan memilih kabur atau menyembunyikan diri. Mereka antara lain tersangka kasus suap Harun Masiku, terdakwa kasus Bank Century Anton Tantular, dan tersangka kasus korupsi kasus e-KTP Paulus Tannos.

Membahas soal buron atau DPO, lantas bagaimana aturan penetapannya?

Untuk diketahui, melansir laman Institute for Criminal Justice Reform, Daftar Pencarian Orang disingkat DPO adalah istilah di bidang hukum atau kriminalitas yang merujuk kepada daftar orang-orang yang dicari atau menjadi target pihak aparat penegak hukum. Secara umum, DPO mengacu pada dua hal, yaitu orang hilang dan pelaku kriminal.

Aturan terkait penetapan DPO diatur dalam Perkap 14 Tahun 2012 dan Perkaba No 3 Tahun 2014. Langkah-langkah prosedur Penerbitan Daftar Pencarian Orang atau DPO yaitu:

Advertising
Advertising

1. Orang yang dicari benar-benar diyakini terlibat sebagai tersangka tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diancam dengan pasal-pasal pidana yang disangkakan kepadanya, setelah diputuskan melalui proses gelar perkara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidikannya.

2. Terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana, telah dilakukan pemanggilan dan telah dilakukan upaya paksa berupa tindakan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak berhasil ditemukan.

3. Yang membuat dan menandatangani DPO adalah penyidik atau penyidik pembantu, diketahui oleh atasan penyidik/penyidik pembantu dan atau Kasatker selaku penyidik.

4. Setelah DPO diterbitkan tindak lanjut yang dilakukan penyidik adalah mempublikasikan kepada masyarakat melalui fungsi Humas di wilayahnya dan mengirimkan ke Satuan Polri lainnya dan wajib meneruskan informasi tersebut ke jajaran untuk dipublikasikan.

5. DPO harus memuat dan menjelaskan secara detail, seperti identitas lengkap Kesatuan Polri yang menerbitkan DPO, nomor telepon Penyidik yang dapat dihubungi, nomor dan tanggal laporan polisi, nama pelapor, dan uraian singkat kejadian, serta Pasal Tindak Pidana yang dilanggar.

6. Mencantumkan ciri-ciri/identitas Tersangka yang dicari, foto dengan ciri-ciri khusus secara lengkap orang yang dicari antara lain: nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kewarganegaraan, rambut, hidung, sidik jari dan lain-lain.

Prosedur penetapan DPO sendiri terbagi menjadi ke dalam tiga kondisi yaitu di tingkat penyidikan, di tingkat Penuntutan dan Tahap banding, Kasasi dan PK, serta di tingkat kejaksaan.

Penetapan DPO di tingkat penyidikan

Di tingkat Penyidikan, penetapan status DPO haruslah mengacu pada pengetahuan sesuai hukum. Seseorang dapat ditetapkan sebagai buron apabila telah ditetapkan sebagai terduga berdasarkan berbagai alat bukti yang ada. Kemudian terduga tersebut sudah dipanggil secara patut namun tanpa alasan yang syah tidak memenuhi panggilan.

Penetapan DPO di tingkat Penuntutan dan Tahap banding, Kasasi dan PK

Dalam tahap ini seseorang telah menjadi tersangka atau terpidana. Penetapan DPO dapat dilakukan ketika akan tersangka melarikan diri atau menghilang saat akan dilakukan persidangan atau akan di eksekusi.

Penetapan DPO di tingkat kejaksaan

Penetapan DPO di tingkat jaksa juga dapat dilakukan, apabila, pertama, Terdakwa tidak hadir di persidangan, bahkan tidak juga memberi kabar atau alasan ketidakhadirannya. Surat panggilan juga telah dilayangkan sebanyak tiga kali. Kedua, Terpidana telah diputus bersalah oleh Pengadilan, namun jaksa tidak bisa mengeksekusi karena terpidana melarikan diri.

Pilihan Editor: Bareskrim Yakin Dito Mahendra Masih di Indonesia

Berita terkait

Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

13 jam lalu

Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

Film 13 Bom di Jakarta tayang di Netflix. Cerita diinspirasi dari kisah nyata yang terjadi pada 2015, kejadin bom di Mal Alam Sutera.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

1 hari lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

1 hari lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

1 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

2 hari lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

2 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya