Bagaimana Urutan Aparat Boleh Tembak Mati Terduga Begal?

Rabu, 19 Juli 2023 20:55 WIB

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Begal, apapun variannya seperti begal motor, begal sepeda, begal sadistis kerap beraksi dan membuat resah masyarakat tanpa kenal tempat dan waktu. Aksi mereka tak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga serigkali kali bertindak kasar dan tak segan menghilangkan nyawa korbannya.

Karena aksinya yang brutal itu, aparat kepolisian seringkali terpaksa menembak mati pelaku begal sadistis. Lantas, bagaimana prosedur tetap atau tahapan polisi boleh tembak mati begal?

Seperti diketahui, salah satu kewenangan yang dimiliki polisi adalah kewenangan tembak di tempat. Dikutip dari penelitian Raymond Watabisu dalam jurnal Lex Privatum pada 2016, kewenangan ini kerap digunakan dalam usaha menangkap pelaku tindak pidana yang melakukan perlawanan, melarikan diri, atau diperkirakan akan membahayakan orang lain.

Selain itu, tindakan tembak di tempat oleh aparat kepolisian merupakan suatu tugas polisi yang bersifat represif. Mengutip publikasi Kewenangan Tembak di Tempat oleh Aparat Kepolisian Terhadap Pelaku Kejahatan, tugas represif ini dalah tugas kepolisian yang bersifat menindak terhadap para pelanggar hukum untuk sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku baik di dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Urutan Protap Tembak di Tempat oleh Aparat Polisi

Advertising
Advertising

Dasar hukum tindakan tembak di tempat terhadap pelaku kriminal tertuang dalam Undang-Undang Kepolisian Pasal 16 ayat 1 huruf i dan Pasal 16 ayat 2, serta Pasal 18 ayat 1. Dalam KUHAP diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4; Pasal 7 ayat 1 huruf j; serta dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009.

Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi: “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.

Yang dimaksud bertindak menurut penilaiannya sendiri yakni suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota polisi harus mempertimbangkan manfaat dan resikonya dari tindakannya, serta betul-betul untuk kepentingan umum.

Dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4 KUHAP menyatakan bahwa: “Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4: karena kewajibannya mempunyai wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.” Di mana yang dimaksud penyelidik dalam Pasal 4 KUHAP adalah setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan tindakan lain yang dimaksud dalam pasal di atas merupakan tindakan yang masuk dalam diskresi kepolisian.

Adapun tahapan penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Berdasarkan aturan tersebut, pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa terdapat enam tahapan penggunaan kekuatan senjata api, antara lain pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, keras, tumpul, dan kendali dengan senjata api atau alat lain.

E-JOURNAL UNAIR | TIM TEMPO
Pilihan editor : Bobby Nasution Dukung Polisi Tembak Mati Begal Polri Angkat Suara

Berita terkait

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

2 jam lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

2 jam lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

6 jam lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

6 jam lalu

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

7 jam lalu

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

18 jam lalu

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

Kawanan perampok menggandakan kunci dan memasang GPS di mobil tersebut agar bisa melacak dan mencuri kembali kendaraan itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

15 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

15 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya