TEMPO.CO, Medan - Polda Sumut (Sumatera Utara) menegaskan tindakan tembak ditempat bagi pelaku kejahatan jalanan seperti yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Medan (Polrestabes) diatur oleh undang - undang. Polemik soal tembak ditempat muncul karena dinilai bisa menyuburkan praktek pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menyatakan peristiwa penembakan terhadap salah seorang perampok di Kota Medan Senin pekan lalu sudah sesuai prosedur. Menurut dia, pelaku yang bernama Bima Bastian alias Jarot mencoba menembak anggota polisi terlebih dahulu.
"Tersangka bernama Bima Bastian alias Jarot melawan dan menembak anggota saat ditangkap memakai airsofgun dan melukai anggota kita. Karena mengancam keselamatan dan jiwa petugas tentu ditembak mati." kata Hadi Wahyudi kepada Tempo, Selasa 11Juli 2023.
Jarot disebut melakukan perampokan di Dear Beauty Salon di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Hadi menyatakan tindakan yang diambil anggotanya tersebut sudah sesuai prosedur dan diatur dengan undang - undang.
Komplotan Jarot disebut sebagai sudah 8 kali melakukan kejahatan
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Valentino Alfa Tatareda. Dia mengatakan, saat itu pihaknya berupaya menangkap enam perampok. Namun, satu diantara perampok melawan dan harus ditembak.
"Anggota menangkap enam orang pelaku perampok salon yakni Ari Wirana, Fajar Ari Wibowo, Muhammad Nurman alias Wak Slow, Iman Setiawan alias Iman, dan seorang penadah Hairil. Satu diantara pelaku ditembak mati bernama Bima Bastian alias Jarot karena melawan saat diamankan." kata Valentino.
Valentino mengungkapkan bahwa komplotan ini telah melakukan kejahatan sebanyak 8 kali di berbagai wilayah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Selama melakukan aksinya, komplotan ini selalu membawa senjata airsoftgun.
Valentino menambahkan, Bima Bastian alias Jarot bersama tersangka Ari terlibat dalam pencurian di sebuah warung Ayam Penyet Jakarta di Jalan dr. Mansyur, Medan, dan juga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan.
Selain itu, pada tahun 2017, Jarot juga pernah ditangkap dalam kasus narkotika dan juga melakukan pencurian dengan kekerasan di Alfamart Tandem Hulu II, Kabupaten Deli Serdang. Dia juga disebut terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di Jalan Sri Gunting, Deli Serdang dan kos-kosan di Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia.
Adapun tersangka Fajar, selain terlibat dalam pencurian di Ayam Penyet Jakarta dan Dear Beauty Salon, juga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di Jalan Gaperta Ujung, Jalan Ringroad, dan Jalan Setia Budi, Medan. Sedangkan tersangka Wak Slow terlibat dalam pencurian dengan kekerasan di Alfamart Tandem Hulu II, serta pencurian kendaraan bermotor di Perumahan Sri Gunting dan Jalan Setia Budi Medan.
Dari ke enam tersangka, ujar Valentino, polisi menyita barang bukti untuk kejahatan berupa dua pucuk senjata airsoftgun, uang tunai sebesar Rp 307 ribu. Selain itu dua Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor, 5 mata anak panah dengan huruf T, dan 2 gagang anak panah dengan huruf T. Kemudian, 1 kunci L; 5 unit handphone, 1 dompet, 1 sepeda motor Honda Scoopy putih dengan nomor polisi BK 4335 UJ, serta 1 sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BK 3915 AKW.
Selanjutnya, perintah dari Wakapolda Sumut