PKN Belum Tentukan Arah Dukungan untuk Pilpres 2024

Reporter

Tika Ayu

Editor

Febriyan

Sabtu, 15 Juli 2023 08:34 WIB

Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika saat akan menyerahkan jabatannya ke Anas Urbaningrum dalam Munaslub PKN di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansya

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN, I Gede Pasek Suardika menyampaikan bahwa partainya belum menentukan arah dukungan bacapres dan cawapres. Kata Pasek perihal capres dan cawapres dibahas di Majelis Agung PKN.

"Untuk urusan capres cawapres, itu nanti di dalam AD ART diputuskan di dalam rapat majelis agung, lembaga majelis agung kan akan dibuat," kata dia di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023

Kemudian Pasek mengatakan bahwa di Majelis Agung PKN akan diisi dirinya sebagai ketua. Lalu Ketua Dewan Pembina Laksamana Sukardi, Ketua Dewan Pakar ada Ferdinan Ghodang, serta Ketua Umum PKN yang baru, Anas Urbaningrum.

"Di dalam majelis agung itu saya sebagai ketua, di dalamnya itu ada ketua dewan pembina, ketua dewan pakar, ketua umum dan beberapa orang yang jumlahnya antara 5 sampai 9 orang," ucapnya.

Apakah PKN akan masuk ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan?

I Gede Pasek Suardika pun belum bisa memastikan peluang PKN masuk ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Dia menyatakan pihaknya baru akan membuat keputusan akan merapat ke koalisi mana hingga ada pasangan capres dan cawapres yang definitif.

Advertising
Advertising

"Ke mana pun kami belum putuskan karena memang kan belum ada pasangannya karena kalau kami sudah jadi partai pengusung, kami akan main," ucapnya.

Pasek menambahkan status PKN sebagai partai pendukung itu baru bisa ikut berpartisipasi setelah pasangan itu resmi ada.

"Karena kami hanya partai pendukung, maka kami taat asas," ujar Pasek. "Bayangkan menjadi partai pendukung kalau ternyata yang didukung belum bisa diusung,".

Logikanya kata Pasek, usai partai partai pengusung mengusung calon pasangan, barulah partai pendukung bisa ikut.

Koalisi Perubahan untuk Persatuan terdiri dari Partai NasDem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Mereka telah mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai capres.

PKN sendiri merupakan partai yang banyak dihuni oleh eks politikus Partai Demokrat. Selain Gede Pasek, terdapat pula nama Laksamana Sukardi, Mirwan Amir hingga ketua umum mereka yang baru terpilih, Anas Urbaningrum sebagai jebolan Demokrat.

PKN hanya bisa jadi partai pendukung

Gede Pasek menegaskan bahwa saat ini PKN posisinya sebagai partai baru sehingga hanya bisa menjadi partai pendukung.

"Hanya bisa partai pendukung," ucapnya.

Posisi PKN sebagai partai pendukung tak lepas dari status partai yang baru mengikuti pemilu untuk pertama kalinya pada 2024 mendatang. Sehingga, PKN tak memiliki syarat untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres.

Undang-Undang Pemilu mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan capres dan cawapres untuk memenuhi batas perwakilan di DPR sebesar 20 persen atau memiliki suara sah nasional pada pemilu sebelumnya sebesar 25 persen.

Sebelumnya, PKN menggelar musyawarah nasional luar biasa pada Jumat-Sabtu, 14-16 Juli 2023. Dalam Munaslub ini, mereka memilih Anas Urbaningrum sebagai ketua umum secara aklamasi.

Berita terkait

Kala Prabowo dan Zulkifli Hasan Saling Ungkit soal Kesetiaan Gerindra dan PAN

5 menit lalu

Kala Prabowo dan Zulkifli Hasan Saling Ungkit soal Kesetiaan Gerindra dan PAN

Prabowo memuji kesetiaan PAN yang telah mendukungnya sejak Pilpres 2014. Begitu pula Zulhas memuji Prabowo dan Gerindra.

Baca Selengkapnya

Ditinggal Demokrat dan PPP di Pilkada Depok, PKS: Dipersilakan

1 jam lalu

Ditinggal Demokrat dan PPP di Pilkada Depok, PKS: Dipersilakan

PKS pernah membangun koalisi bersama Demokrat dan PPP di Pilkada Depok 2020.

Baca Selengkapnya

Hadir di Rakornas PAN, Prabowo Sindir Partai yang Minta Mahar tapi Tak Setia

2 jam lalu

Hadir di Rakornas PAN, Prabowo Sindir Partai yang Minta Mahar tapi Tak Setia

Prabowo memuji kesetiaan PAN mendukungnya sejak Pilpres 2014.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

12 jam lalu

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.

Baca Selengkapnya

Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

17 jam lalu

Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

Ketua DPC Partai Demokrat Depok Edi Sitorus mengungkapkan alasan tidak lagi satu perahu dengan PKS pada Pilkada Depok 2024

Baca Selengkapnya

Alasan Golkar dan PKS Berkoalisi dalam Pilkada 2024 Kota Semarang

21 jam lalu

Alasan Golkar dan PKS Berkoalisi dalam Pilkada 2024 Kota Semarang

Yoyok Sukawi mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Semarang ke Partai Demokrat di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

21 jam lalu

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

Demokrat menyatakan ide pembentukan presidential club sebetulnya sudah tercetus sejak 2014.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Bilang Ada Harapan Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

1 hari lalu

Alasan Pengamat Bilang Ada Harapan Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Suara partai anggota Koalisi Perubahan pada Pileg 2024 menjadi modal pertama untuk menatap Pilkada Aceh.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 hari lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya